138 Perlintasan Liar Harus Ditutup untuk Keselamatan Masyarakat
Minggu, 3 Mei 2026 | 12:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengamat transportasi Djoko Setjowarno menegaskan, pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menangani persoalan perlintasan liar, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
“Jadi tanggung jawabnya jelas. Kalau itu resmi di jalan nasional (menjadi tanggung jawab) pemerintah pusat melalui Kementerian PU. Kalau pemda, sesuai dengan pemda masing-masing. Ada provinsi, kabupaten, dan kota,” ujar Djoko dikutip dari Antara, Minggu (5/4/2026).
Berdasarkan data PT Kereta Api Indonesia (Persero), terdapat 432 titik perlintasan sebidang di wilayah operasional Daop 1 Jakarta yang mencakup Banten hingga Cikampek. Dari jumlah tersebut, sebanyak 138 titik masuk kategori perlintasan tidak terjaga.
Djoko menekankan bahwa seluruh perlintasan liar tersebut harus segera ditutup tanpa kompromi guna mengurangi risiko kecelakaan.
“Pada dasarnya perlintasan liar itu harus ditutup. Tidak ada kompromi 138 titik itu,” kata Djoko Setjowarno.
Menurutnya, penataan perlintasan merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat sistem keselamatan perkeretaapian secara menyeluruh di berbagai daerah.
Ia juga mengingatkan agar anggaran untuk keselamatan transportasi tidak dikurangi. Tanpa dukungan pendanaan yang memadai, upaya peningkatan keselamatan dinilai tidak akan optimal.
“Keselamatan publik adalah tanggung jawab bersama, bukan sekadar beban fiskal daerah. Oleh karena itu dukungan APBN untuk biaya diklat dan kepastian status P3K bagi para penjaga perlintasan menjadi kunci mutlak untuk menjaga keberlanjutan keselamatan nyawa di jalur kereta api,” pungkas Djoko Setjowarno.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




