ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bahaya Mengintai! KAI: Ada 140 Perlintasan Liar di Wilayah Jakarta

Minggu, 5 Oktober 2025 | 08:14 WIB
BW
BW
Penulis: Bernadus Wijayaka | Editor: BW
Petugas menutup perlintasan liar kereta api di kawasan Bekasi, Kamis (19/6/2025). KAI Daop 1 Jakarta sudah menutup 28 titik perlintasan liar kereta hingga Juni 2025 sebagai upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat.
Petugas menutup perlintasan liar kereta api di kawasan Bekasi, Kamis (19/6/2025). KAI Daop 1 Jakarta sudah menutup 28 titik perlintasan liar kereta hingga Juni 2025 sebagai upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta dan masyarakat. (Antara/PT KAI Daop 1 Jakarta)

Jakarta, Beritasatu.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mencatat masih terdapat 140 perlintasan liar kereta api di wilayah kerjanya hingga awal Oktober 2025. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan.

Sementara itu, sebanyak 287 perlintasan lainnya sudah dijaga bersama oleh pihak-pihak terkait.

“Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan kecelakaan, sehingga diperlukan perhatian lebih dari semua pihak,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, di Jakarta, Minggu (5/10/2025).

Untuk menekan risiko kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta terus berupaya menutup perlintasan liar secara bertahap sesuai amanat regulasi, sekaligus mengajak masyarakat untuk menggunakan jalur resmi yang lebih aman.

ADVERTISEMENT

Selain penutupan, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi keselamatan perkeretaapian di berbagai wilayah. “Kami berharap masyarakat makin sadar bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” kata Ixfan dikutip dari Antara.

Salah satu kegiatan sosialisasi digelar pada Sabtu (4/10/2025) di JPL 75 Stasiun Sudimara, melibatkan komunitas pecinta kereta api. Dalam kegiatan itu, masyarakat diimbau agar selalu disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas.

Hal ini sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengendara untuk berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau isyarat lain sudah diberikan.

Pengendara juga harus mendahulukan perjalanan kereta api serta memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas jika tidak ada palang pintu.

KAI Daop 1 Jakarta berharap sosialisasi berkelanjutan ini dapat memperkuat kesadaran masyarakat dan menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang secara signifikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KAI Siap Hadapi Puncak Arus Balik pada 24 Maret

KAI Siap Hadapi Puncak Arus Balik pada 24 Maret

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon