Sidang Pembunuhan di Indramayu Ungkap Dugaan Utang Rp 900 Juta
Kamis, 14 Mei 2026 | 23:10 WIB
Indramayu, Beritasatu.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kembali mengungkap sejumlah fakta baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah pengakuan terkait utang korban Aman Yani yang disebut mencapai Rp 900 juta.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Ririn Rifanto dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Priyo oleh kuasa hukum Toni RM. Jaksa Penuntut Umum Eko Supramurbada kemudian mendalami keterangan Ririn mengenai sumber dana yang dimilikinya.
Di hadapan majelis hakim, Ririn mengaku pernah memberikan pinjaman kepada korban Aman Yani. Meski nilai yang tertulis dalam kuitansi sekitar Rp 300 juta, ia menyebut total utang sebenarnya mencapai Rp 900 juta.
Jaksa kemudian mempertanyakan asal-usul dana tersebut. Ririn mengaku pernah bekerja sebagai marketing di bank pemerintah yang ada di Jawa Barat pada 2012 hingga 2013 dan memperoleh penghasilan dari insentif pencairan kredit.
Ririn menjelaskan, setiap pencairan kredit senilai Rp100 juta menghasilkan insentif Rp 3,5 juta. Sementara untuk pencairan kredit hingga Rp 1 miliar, ia mengaku bisa memperoleh insentif sekitar Rp 35 juta dalam satu bulan.
Namun, pengakuan itu menjadi perhatian jaksa lantaran masa kerja Ririn disebut hanya sekitar satu tahun.
“Setahun menjadi marketing punya uang Rp 900 juta untuk dipinjamkan ke Aman Yani?” tanya jaksa dalam persidangan, Kamis (14/5/2026).
“Ya,” jawab Ririn.
Selain soal utang, persidangan juga mengungkap keterangan terkait dana pensiun di Bank BJB. Ririn mengatakan seorang pengacara bernama Khotibul Umam pernah datang ke bagian dana pensiun atas arahan Aman Yani.
“Saudara tahu dari mana?” tanya jaksa.
“Ditunjukin emailnya,” jawab Ririn.
Menurut Ririn, peristiwa tersebut terjadi sekitar 2017 hingga 2018. Ia juga mengaku pernah mendengar nilai dana pensiun yang dicairkan mencapai Rp 190 juta.
Keterangan itu kemudian dikaitkan dengan pengakuan Ririn yang menyebut pernah menerima kartu ATM dari Aman Yani pada 2013 hingga 2014 dengan saldo sebesar Rp 190 juta.
“Saudara cek tidak?” tanya jaksa.
“Belum saya cek, Pak. Kata Pak Aman Yani,” jawab Ririn.
Jaksa lalu menyoroti adanya dua nominal yang sama, masing-masing Rp 190 juta, yakni saldo ATM yang diberikan Aman Yani dan dana pensiun yang disebut dicairkan oleh Khotibul Umam.
“Berarti ada dua kali Rp 190 juta?” tanya jaksa.
“Iya, Pak,” jawab Ririn.
Keterangan mengenai utang Rp 900 juta, penghasilan saat bekerja sebagai marketing bank tersebut, hingga dugaan pencairan dana pensiun Rp 190 juta menjadi salah satu fakta yang menyita perhatian dalam sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




