Sampai Triwulan III, Industri Pengolahan Non Migas Tumbuh 6,22%
Minggu, 24 November 2013 | 11:57 WIB
Jakarta - Sektor industri memiliki peran signifikan dalam perekonomian nasional. Perkembangan industri nasional yang menjadi salah satu penopang utama ekonomi nasional. Pertumbuhan industri pengolahan non-migas secara kumulatif pada Triwulan I sampai Triwulan III 2013 sebesar 6,22%. Pertumbuhan ini lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi (PDB) pada periode yang sama sebesar 5,83%.
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kemenperin Perindustrian (Kemperin), Ansari Bukhari, dalam siaran persnya yang diterima SP di Jakarta, Minggu (24/11).
Ia mengatakan, pertumbuhan industri pengolahan non-migas tersebut ditopang oleh masih cukup tingginya investasi di sektor industri. Nilai investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sektor industri pada Januari-September 2013 sebesar Rp 38,29 triliun atau meningkat 0,47%. Sedangkan nilai investasi PMA sektor industri mencapai US$ 12,43 milyar atau meningkat sebesar 44,62% dibandingkan periode yang sama tahun 2012.
Sementara itu, nilai ekspor produk industri pada periode Januari-September 2013 adalah sebesar US$ 83,3 miliar, memberikan kontribusi 62,2% dari total ekspor nasional. Dengan nilai impor sebesar US$ 99,5 miliar, maka neraca perdagangan industri non-migas pada Januari-September 2013 masih defisit sebesar US$ 16,1 miliar.
Meskipun defisit, kata dia, sebagian besar impor tersebut berupa barang modal serta bahan baku dan bahan penolong, yang digunakan oleh sektor industri untuk menghasilkan produk-produk dengan nilai tambah lebih yang tinggi. Untuk itu, kita berupaya mendorong peningkatan ekspor melalui berbagai kebijakan dan insentif terutama di tengah masih lemahnya perekonomian dunia.
Ansari mengatakan, dalam rangka menghadapi ketidakpastian ekonomi global, pada tahun 2013 pemerintah menetapkan sasaran utama pembangunan industri yaitu pertumbuhan industri pengolahan non-migas sebesar 6,5%, penyerapan tenaga kerja sektor industri sebanyak 400 ribu orang, ekspor sektor industri sebesar US$ 125 miliar, serta investasi PMA sebesar US$ 12 miliar dan investasi PMDN sebesar Rp 42 Triliun.
Untuk mencapai sasaran pembangunan industri tersebut, kata dia, pemerintah melakukan percepatan pertumbuhan industri melalui "Akselerasi Industrialisasi 2012-2014". Percepatan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor industri sebagai katalis utama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu, Kementerian Perindustrian melaksanakan tiga program prioritas, yaitu, pertama, hilirisasi industri berbasis agro, migas dan bahan tambang mineral. Kedua, peningkatan daya saing industri berbasis SDM, pasar domestik dan ekspor; dan, ketiga, pengembangan industri kecil dan menengah (IKM).
Hadapi AEC 2015
Ansari mengatakan, satu hal penting yang dipikir bersama adalah ASEAN Economic Community (AEC) 2015. AEC 2015 akan memberikan peluang kepada Indonesia untuk memperluas pasar bagi produk-produk industri nasional. Peluang yang bisa dimanfaatkan tersebut antara lain populasi penduduk ASEAN yang berjumlah 590 juta jiwa waktu itu nanti. AEC 2015 juga dapat lebih mendorong arus masuk investasi ke dalam negeri serta membentuk joint venture untuk memudahkan akses bahan baku sektor industri.
Namun di sisi lain, pemberlakuan AEC 2015 juga akan memberikan tantangan bagi Indonesia, terutama mengingat pasar Indonesia yang besar akan menjadi tujuan pasar bagi produk-produk Negara ASEAN lainnya. Dalam melakukan persiapan menghadapi AEC 2015 tersebut, pemerintah telah memprioritaskan sembilan sektor industri untuk dikembangkan dalam rangka mengisi pasar ASEAN, yaitu industri berbasis agro (CPO, kakao, karet), industri produk olahan ikan, industri TPT, industri alas kaki, kulit dan barang kulit, industri furniture, industri makanan dan minuman, industri pupuk dan petrokimia, industri mesin dan peralatannya serta industri logam dasar, besi dan baja.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan tujuh industri yang diprioritaskan untuk dikembangkan dalam rangka mengamankan pasar dalam negeri, yaitu, industri otomotif, industri elektronika, industri semen, industri pakaian jadi, industri alas kaki, industri makanan dan minuman dan juga industri furniture.
Beberapa langkah dan kebijakan yang bersifat lintas sektoral untuk menghadapi AEC 2015 tersebut antara lain mengintensifkan sosialisasi AEC kepada stakeholder industri, mengusulkan percepatan pemberlakuan safeguard dan anti-dumping bagi produk impor tertentu, menambah fasilitas laboratorium uji dan meningkatkan kompetensi SDM industri, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada masing-masing sektor industri, serta penguatan IKM dan pengembangan wirausaha baru industri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




