Kemtan Dorong Sertifikasi ISPO Kebun Sawit Rakyat
Senin, 11 Mei 2015 | 18:08 WIB
Jakarta — Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong sertifikasi kebun sawit milik rakyat dengan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Dirjen Perkebunan Kementan Gamal Nasir mengatakan, ISPO ditujukan untuk menerapkan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dan usaha perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Yakni, layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan berdasarkan perundangan di Indonesia.
Ketentuan mengenai sertifikasi ISPO ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 11/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan. Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan penerapan sertifikasi ISPO bagi perusahaan perkebunan. Baik itu, bidang usaha terintegrasi antara kebun dan pengolahan, maupun usaha budidaya kelapa sawit, serta usaha pengolahan hasil kelapa sawit.
Rencananya, sertifikasi kebun sawit milik rakyat akan menjalin kerjasama dengan Unied Nations Development Programme (UNDP). Ditjen Perkebunan Kementan akan mengadakan program mewujudkan implementasi rencana tersebut. Ketentuan sertifikasi akan mengacu pada Permentan 11/2015. Selain untuk dukungan bantuan dana, kerja sama dengan UNDP sekaligus diharapkan bisa menjunjukkan ke pasar internasional, sektor kelapa sawit di Indonesia sudah berubah dan menerapkan prinsip keberlanjutan.
"Untuk kebun plasma dan kebun swadaya akan kita terapkan secara sukarela. Begitu juga dengan perusahaan yang memproduksi kelapa sawit untuk energi terbarukan, biodiesel. ," kata Gamal saat jumpa pers di Jakarta, Senin (11/5).
Direktur Tanaman Tahunan Ditjen Perkebunan Kementan Herdrajat Natawidjaja menambahkan, penerapan sertifikasi ISPO kebun swadaya dan plasma akan dilakukan secara pararel. Yakni, termasuk pemeriksaan bibit yang digunakan. Jika bibit yang digunakan tidak sesuai prinsip keberlanjutan, kata dia, kebun tersebut akan ditunggu hingga selesai siklus menghasilkannya untuk kemudian diaudit dalam rangka proses sertifikasi.
"Kebun yang disertifikasi adalah tanaman yang menghasilkan. Karena kebun plasma tentu lebih siap dan mampu, maka kebun swadaya akan lebih mendapat fasilitas istimewa. Diantaranya, pembinaan teknis. Persyaratan untuk sertifikasi ISPO kebun plasma dan swadaya ini terutama soal legalitas lahan. Nanti harus disertakan bukti atau kwitansi pembelian lahan dari siapa dan diketahui oleh kepala desa. Dalam proses menuju sertifikasi kebun rakyat ini, dibentuk 4 working group. Mereka sudah bertemu 2 kali dan nanti akan melakukan pertemuan untuk platform nasional untuk merancang pelaksanaan program ini. Dengan dibentuknya working group ini tentu menunjukkan bahwa petani swadaya perlu didukung. Di situ kita bahas bagaimana mencari bantuan, termasuk dana sertifikasi," kata Herdrajat.
Dia memaparkan, working group yang dibentuk adalah working group pemberdayaan, mediasi, ligkungan, dan sertifikasi. Working group pemberdayaan ditujukan untuk mendorong peningkatan kelas petani, sedangkan mediasi menyangkut persoalan terkait status legal lahan kebun petani. Sementara itu, working group soal lingkungan menyangkut kegiatan pembukaan lahan, dan sertifkasi menyangkut proses dan sumber dana.
"Kemudian akan diadakan platform nasional yang akan melakukan pembahasan bagaimana supaya kebijakan ini bisa dilakukan. Supaya sertifikasi lahan kebun petani bisa dilakukan. Intinya, sertfikasi ini dilakukan supaya minyak sawit dari kebun petani juga nanti tidak mendapat halangan ketika diekspor. Kan CPO-nya sama. Nanti, kalau tidak disertifikasi tidak bisa diekspor," kata Herdrajat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




