Peringkat Kemudahan Berbisnis Indonesia Bisa Masuk 100 Besar
Kamis, 29 Oktober 2015 | 11:52 WIB
Jakarta – Peringkat Indonesia dalam survei kemudahan berbisnis atau "Ease of Doing Business" (EODB) tahun 2016 yang dirilis Bank Dunia, naik 11 peringkat dari 120 menjadi 109 dari 189 negara yang disurvei. Peringkat Indonesia dalam hal kemudahan berbisnis masih bisa meningkat pada tahun-tahun mendatang.
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba Hutapea menyatakan sebenarnya peringkat Indonesia masih bisa naik lebih tinggi dan masuk 100 besar. Namun, ada beberapa perbaikan yang dilakukan pada saat Bank Dunia melakukan survei, belum tersosialisasi dengan baik. Misalnya, perbaikan layanan yang dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dan Kota Surabaya.
Selain itu, lanjutnya, BKPM mencatat setidaknya ada dua indikator yang belum dinilai Bank Dunia, yakni perbaikan pemesanan nama yang bisa dilakukan oleh semua orang tanpa notaris serta penyederhanaan prosedur dan waktu pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang pengurusannya dapat diurus pararel tiga hari sejak Agustus 2015.
Dari 189 negara yang disurvei, posisi Indonesia masih di bawah beberapa negara ASEAN, lainnya seperti Singapura di peringkat 1, Malaysia (18), Thailand (49), Brunei Darussalam (84), Vietnam (90), Filipina (103), bahkan di bawah beberapa negara Afrika seperti Uganda dan Rwanda.
"Dari sisi image building sebagai negara yang gencar promosi investasi baik di dalam maupun luar negeri, kurang elok rasanya Indonesia tidak berada di posisi peringkat 100 besar. Kalau memang Indonesia tidak menarik, harusnya Bank Dunia tidak meningkatkan portofolio loan-nya dong? Banyak yang tidak ter-capture seperti izin untuk investor UMKM sehari satu lembar," katanya di Jakarta, Rabu (28/10).
Senada dengannya, Direktur Deregulasi BKPM Juliot menyatakan Perdirjen 3/ 2015 tentang pelaporan pajak secara online (e-filling) yang baru berlaku per 1 Juli 2015 belum ter-capture.
"Perbaikan pelaporan pajak dari 54 kali pelaporan menjadi hanya 6 kali pelaporan juga belum ter-capture, termasuk pelaporan dan pembayaran pajak karyawan perusahaan yang didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan," katanya.
Lebih jauh Tamba menyebutkan dari 10 indikator yang digunakan Bank Dunia, terjadi perbaikan beberapa indikator, seperti kemudahan membayar pajak yang naik 12 peringkat dari 160 menjadi 148, kemudahan mendapatkan izin konstruksi (IMB) yang naik 3 peringkat dari 110 menjadi 107, dan kemudahan mendapatkan kredit (pinjaman) yang naik satu posisi menjadi peringkat 70.
Sedangkan sejumlah indikator lainnya turun, termasuk kemudahan memulai bisnis turun 10 peringkat menjadi 173, kemudahan menyelesaikan perkara pailit turun 4 peringkat menjadi 77, kemudahan mendapat listrik turun 1 peringkat menjadi 46, perlindungan terhadap investor kecil (UMKM) turun 1 peringkat menjadi 88, kemudahan perdagangan antar-negara turun 1 peringkat menjadi 105. Adapun indikator kemudahan mendaftarkan properti dan menegakkan kontrak tetap di peringkat 131 dan 170.
"World Bank mencatat beberapa hal positif seperti memulai usaha bisa dipangkas dari sebelumnya 52,5 hari menjadi 47,8 hari, indikator akses perkreditan (getting credit) yang mengalami perbaikan dari sistem fidusia online yang salah satunya memungkinkan akses pencarian nama debitur," papar Tamba.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




