ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Izin Usaha Pertambangan Gunakan 44% Lahan Daratan Indonesia

Selasa, 30 Agustus 2016 | 19:09 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Tambang Kaolin.
Tambang Kaolin. (Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta- Izin Usaha Pertambangan (IUP) menjadi sorotan seiring ditetapkannya Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam memberikan IUP kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Buton.

Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Advokasi Tambang Merah Johansyah mengatakan, saat ini sekitar 11.000 IUP tersebar di seluruh Indonesia. Ribuan IUP tersebut menggunakan lahan konsesi seluas 93,36 juta hektare (ha). "Lahan itu seluas 44 persen dari daratan Indonesia atau 4 kali lipat dari luas Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara," kata Merah dalam di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8).

Padahal dari ribuan IUP ini, KPK menemukan sekitar 4.000 IUP yang diduga bermasalah atau tidak clean and clear. Selain itu, sebanyak 70 persen penambang tidak membayar royalti dan iuran tetap, jaminan reklamasi, jaminan kesungguhan dan jaminan pascatambang. "Dari 10.922 pelaku usaha tambang, 70 persen tidak bayar kewajiban royalti, iuran dan lainnya," kata Koordinator SDA Direktorat Litbang KPK, Dian Patria.

Dian menduga, banyaknya izin bermasalah disebabkan tidak adanya pengawasan dan sanksi. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan adanya permainan yang dilakukan kepala daerah dengan pemilik izin tambang. "Jangan-jangan semua main mata, jangan-jangan ada suapnya, mulai dari pemberian izin dan proses produksinya dilaporkan hanya sedikit. Akhirnya kami berpendapat, KPK mesti beyond corruption, tidak bisa hanya bicara," katanya.

ADVERTISEMENT

KPK melalui koordinasi dan supervisi sektor minerba merekomendasikan Kementerian ESDM untuk menertibkan IUP yang tidak clean and clear. Menteri ESDM sebelumnya, Sudirman Said pada Juli 2016 lalu menyebut, pihaknya telah mencabut 534 IUP yang diduga bermasalah.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon