ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Integrasi Perpajakan, Data Nasabah Pegadaian Dipastikan Tetap Aman

Jumat, 20 November 2020 | 14:02 WIB
FH
FH
Penulis: Feriawan Hidayat | Editor: FER
Humas PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani.
Humas PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - PT Pegadaian (Persero) memastikan data nasabah tetap aman pasca-integrasi data perpajakan yang dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Pegadaian untuk tahap II, yang dilaksanakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pada Rabu (18/11/2020).

Hal itu disampaikan Humas PT Pegadaian (Persero), Basuki Tri Andayani, menanggapi pemberitaan di sejumlah media online.

"Data keuangan dan transaksi perpajakan nasabah tetap terjaga dengan aman," kata Basuki Tri Andayani dalam keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, Jumat (20/11/2020).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Basuki menjelaskan, integrasi perpajakan ini menyangkut data perpajakan perusahaan/vendor yang melaksanakan proyek/pekerjaan berdasarkan surat perintah kerja (SPK) dari Pegadaian.

Pajak yang timbul dari penghasilan atas pelaksanakan pekerjaan tersebut, baik berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun pajak lainnya, langsung dipotong oleh Pegadaian selaku Wajib Pungut/Wajib Potong Pungut.

"Integrasi yang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak yaitu implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot serta transaksi keuangan yang merupakan objek pajak," jelasnya.

Menurut Basuki, e-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik, sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital.

"Melalui implementasi ini maka pihak Pegadaian, perusahaan/vendor, dan DJP dapat mengakses data pajak terkait pekerjaan yang dilaksanakan secara terintegrasi. Hal ini akan menjamin akurasi data secara sistem sekaligus mempermudah dalam proses validasi," tegasnya.

Sedangkan dalam penandatangan nota kesepahaman tahap II mencakup aktivitas verifikasi/pemetaan Chart of Account (COA) yaitu melakukan sinkronisasi ketentuan perpajakan, jenis pajak yang dipungut, serta akun/mata anggaran yang berlaku di Pegadaian.

"Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara ketentuan perpajakan, dengan praktek yang telah dilaksanakan di Pegadaian. Jadi, sama sekali tidak ada hubungannya dengan data perpajakan atau transaksi keuangan nasabah yang memanfaatkan produk atau layanan Pegadaian," tandasnya.

Basuki juga mengimbau agar nasabah tidak perlu khawatir bertransaksi dengan Pegadaian. "Pegadaian selalu berkomitmen untuk terus memberikan produk dan layanan yang aman, cepat, dan murah, serta terus mengimplementasikan pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Konsumen dalam berbisnis," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Purbaya Injak Rem untuk Batasi Kebijakan DJP yang Dinilai Bikin Gaduh

Purbaya Injak Rem untuk Batasi Kebijakan DJP yang Dinilai Bikin Gaduh

EKONOMI
Purbaya Tegur dan Larang DJP Sampaikan Kebijakan Perpajakan

Purbaya Tegur dan Larang DJP Sampaikan Kebijakan Perpajakan

EKONOMI
Purbaya Tegaskan Tak Mau Berikan Tax Amnesty Lagi

Purbaya Tegaskan Tak Mau Berikan Tax Amnesty Lagi

EKONOMI
DJP Terima 13,19 Juta SPT Tahunan, Aktivasi Coretax Tembus 19 Juta

DJP Terima 13,19 Juta SPT Tahunan, Aktivasi Coretax Tembus 19 Juta

EKONOMI
Diaudit BSSN dan Kemenkomdigi, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman

Diaudit BSSN dan Kemenkomdigi, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman

EKONOMI
DJP Yakin Penerimaan Pajak 2026 Tembus Target Rp 2,35 Kuadraliun

DJP Yakin Penerimaan Pajak 2026 Tembus Target Rp 2,35 Kuadraliun

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon