DJP Yakin Penerimaan Pajak 2026 Tembus Target Rp 2,35 Kuadraliun
Kamis, 30 April 2026 | 15:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan optimistis penerimaan pajak tahun ini akan mencapai target dalam Anggaraan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp 2,35 kudraliun. Keyakinan tersebut didasarkan pada kinerja penerimaan pajak hingga akhir April 2026 yang dinilai masih menunjukkan pertumbuhan positif dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menepis proyeksi perlambatan penerimaan pajak maupun potensi shortfall pada 2026. Ia menilai, capaian penerimaan sejauh ini masih berada pada jalur yang sesuai dengan target pemerintah.
“Kami optimistis. Insyaallah tidak ada pelambatan penerimaan pajak,” ujar Bimo seusai meninjau pelaporan SPT di KPP Madya Dua Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Bimo menjelaskan, kinerja penerimaan pajak sepanjang Januari hingga akhir April mencatat pertumbuhan sekitar 18%. Angka tersebut, kata dia, masih bersifat sementara karena DJP masih menghimpun data penerimaan, terutama pada hari terakhir masa pelaporan pajak.
Ia menambahkan, perlambatan pertumbuhan yang terjadi pada Maret bukan merupakan indikasi pelemahan struktural. Pada Januari dan Februari, pertumbuhan penerimaan pajak masing-masing mencapai sekitar 30% secara tahunan (year on year/yoy), lalu melambat menjadi 20% pada Maret akibat banyaknya hari libur panjang dan perayaan keagamaan yang berlangsung hampir bersamaan.
Mulai dari Hari Raya Nyepi, Idulfitri, hingga rangkaian ibadah Jumat Agung, seluruh momentum tersebut dinilai memengaruhi aktivitas ekonomi pada periode tersebut sehingga berdampak pada pertumbuhan penerimaan pajak.
‘’Dan itu (hari besar agama dalam bulan yang sama) enggak pernah terjadi. Ya pasti ada slowing down economic activity,’’ lanjutnya.
Untuk menjaga target penerimaan tetap tercapai, DJP akan memfokuskan strategi pada perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Seluruh jajaran di lapangan, mulai dari account representative, pemeriksa, penyidik, penilai, jurusita, hingga penyuluh pajak, diarahkan agar lebih fokus pada pekerjaan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara.
Selain itu, DJP juga mengandalkan penguatan sistem perpajakan melalui Coretax. Melalui sistem tersebut, data transaksi wajib pajak telah terintegrasi dari berbagai sumber, mulai dari lawan transaksi, pemberi kerja, pemasok, konsumen, hingga lembaga jasa keuangan.
Menurut Bimo, integrasi data tersebut membuat pelaporan surat pemberitahuan (SPT) semakin sulit dimanipulasi karena seluruh informasi transaksi telah tercatat secara sistematis. Dengan demikian, ruang untuk merekayasa laporan pajak menjadi semakin sempit.
DJP juga mulai mengarahkan strategi penerimaan ke sektor-sektor baru dan tidak lagi hanya bergantung pada sektor komoditas. Meski sektor mineral dan batu bara mulai kembali menguat, pemerintah kini memperluas fokus ke ekonomi digital, termasuk perpajakan transaksi digital hingga platform digital currency.
Pada sisi lain, DJP turut memperkuat penegakan hukum perpajakan yang diharapkan memberikan efek langsung terhadap peningkatan penerimaan negara. Langkah tersebut tidak hanya bertujuan menegakkan kepatuhan, tetapi juga mendorong tambahan setoran dari wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya secara optimal.
‘’Kita juga menegakkan banyak sekali penegakan hukum. Nanti akan kami rilis untuk kuartal 1 terkait dengan kinerja kita di berbagai bisnis proses Ditjen Pajak,’’ tutupnya.
Pernyataan Bimo itu merespons pandangan sejumlah pihak yang memperkirakan penerimaan negara berpotensi melambat bahkan mengalami shortfall. Salah satunya disampaikan lembaga riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia yang memproyeksikan penerimaan pajak berpotensi tidak mencapai target, dengan kisaran kekurangan antara Rp 171 triliun hingga Rp 484 triliun pada akhir 2026.
Menurut lembaga tersebut, penerimaan negara yang sehat seharusnya bertumpu pada perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, aktivitas ekonomi yang solid, serta administrasi perpajakan yang berkelanjutan.
“Risiko shortfall antara Rp 171 triliun sampai Rp 484 triliun ini menunjukkan bahwa ruang fiskal sepanjang tahun 2026 tetap rapuh. Rentang yang besar ini mencerminkan tingginya ketidakpastian pada kapasitas penerimaan negara,” ujar Akhmad dalam paparan Quarterly Economic Review Q1-2026 di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




