ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Target Naik, Perbaikan Sistem Jadi Kunci Penerimaan Pajak 2026

Jumat, 23 Januari 2026 | 11:19 WIB
SF
AD
Penulis: Sesilia Ayu Febriani | Editor: AD
Petugas melayani konsultasi wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh.
Petugas melayani konsultasi wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Aceh Barat, Aceh. (Antara/Syifa Yulinnas)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun, melonjak 23% dari realisasi 2025 sebesar Rp 1.917,6 triliun. Target ambisius ini menyisakan sejumlah pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan agar tidak kembali mengalami kegagalan.

2025 meninggalkan catatan kelam dengan shortfall pajak mencapai Rp 271,7 triliun. Realisasi hanya 87,6% dari target APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun. Penyebabnya beragam, implementasi Coretax yang bermasalah, perlambatan ekonomi yang tidak merata, hingga penyusutan kelas menengah sebagai penopang utama konsumsi.

Berbagai jenis pajak mencatat kontraksi signifikan. Pajak penghasilan badan anjlok 9,6%, PPh orang pribadi dan PPh pasal 21 minus 12,8%. Sementara PPN dan PPnBM melemah hingga minus 10,3%. Tekanan juga datang dari eksternal, harga batu bara turun 12%-20%. CPO terkontraksi 11%, dan nikel mencatat pertumbuhan negatif 6%.

ADVERTISEMENT

Di tengah penuruhan pajak tersebut, banyak pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah untuk bisa meningkatkan penerimaan pajak pada 2026. Perbaikan Coretax hingga mencari potensi sektor lain bisa jadi langkah untuk meningkatkan penerimaan.

Coretax Harus Optimal

Sistem administrasi perpajakan Coretax yang diluncurkan Januari 2025 justru menjadi biang kerok penerimaan pajak merosot. Kapasitas penerbitan faktur pajak yang semula 60 juta per bulan melalui e-faktur, kini hanya mampu menghasilkan 30-40 juta faktur. Artinya, setengah tagihan tidak dapat diproses dengan baik.

Kalangan pengusaha mengeluhkan sistem yang masih sering error, beberapa fungsi tidak dapat digunakan, hingga kesalahan yang tidak jelas keterangannya.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, tanpa perbaikan mendasar pada Coretax, upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak akan sulit terlaksana. Level playing field yang adil bagi dunia usaha pun terancam tidak tercapai.

Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani mengatakan, target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun harus disikapi secara realistis.

Pasalnya, target tersebut melonjak sekitar 22,9% dibandingkan realisasi penerimaan pajak 2025 yang tercatat Rp 1.917,6 triliun, sehingga memerlukan strategi tambahan yang terukur dan berkelanjutan.

“Masih banyak layanan Coretax yang bermasalah, mulai dari validasi nomor induk kependudukan (NIK), fasilitas pendaftaran, hingga aspek layanan lainnya. Padahal, sistem ini sudah diluncurkan satu tahun lalu,” kata Ajib kepada Beritasatu.com, Kamis (22/1/2026).

Optimalisasi Coretax menjadi kunci karena sistem ini berperan langsung dalam pelayanan perpajakan, pengawasan, serta implementasi strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Namun hingga kini, Coretax masih dihadapkan pada berbagai kendala teknis yang menghambat efektivitasnya.

Menggali Potensi Sektor Informal dan Komoditas

Indonesia masih menyimpan potensi besar dari sektor informal yang selama ini sulit dijangkau pajak. Badan Pusat Statistik mencatat, dari 146,62 juta total angkatan kerja nasional, sebanyak 83,34 juta orang atau 60,12% terserap ke sektor informal.

Sektor ini memiliki karakteristik hard to tax karena tidak memiliki pencatatan memadai dan beroperasi di luar kerangka regulasi resmi.

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia Fakhrul Fulvian menyebut, sektor komoditas tetap menyimpan peluang besar dalam mendorong peningkatan penerimaan pajak nasional.

Namun, ia menekankan pentingnya perhatian pemerintah yang lebih serius terhadap optimalisasi penerimaan dari sektor informal, mengingat kapasitas ekonomi sektor tersebut juga cukup signifikan.

“Untuk meningkatkan pendapatan pajak, yang perlu diintensifkan oleh pemerintah adalah penerimaan dari sektor komoditas. Mulai dari bea keluar, CPO, batu bara, hingga nikel. Sektor-sektor ini perlu terus dipertimbangkan karena memiliki potensi kontribusi perpajakan yang tinggi,” ujar Fakhrul di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Pemerintah perlu strategi khusus untuk mengoptimalkan penerimaan dari kedua sektor ini, baik melalui simplifikasi aturan perpajakan untuk UMKM maupun kebijakan ekstensifikasi pada sektor minerba dan digital.

Menutup Kesenjangan Pajak Rp 1.200 Triliun

Ajib Hamdani melanjutkan, tax gap nasional saat ini berada di kisaran 4% dari produk domestik bruto (PDB), atau setara dengan Rp 800 triliun hingga Rp 1.200 triliun. Ia menilai, apabila sistem Coretax mampu menurunkan tax gap tersebut sebesar 0,5% dalam satu tahun, maka fungsi bujeter pajak akan mengalami peningkatan yang signifikan.

Ajib menjelaskan bahwa tax gap adalah potensi penerimaan pajak yang seharusnya dapat dipungut sesuai ketentuan yang berlaku, namun hingga kini belum terhimpun atau mengalami kehilangan (loss).

“Harapannya dengan adanya Coretax ini, tax gap mulai bisa diminimalisir. Selain itu, sistem ini akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP), baik Orang Pribadi maupun Badan, yang pada akhirnya berdampak positif pada iklim dunia usaha,” ungkap Ajib kepada Beritasatu.com di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Proyeksi Apindo utnuk penerimaan pajak 2026 berpotensi mencapai Rp 2.291 triliun atau 97,19% dari target pemerintah. Angka ini dihitung dari empat variabel, yakni realisasi 2025 sebesar Rp 1.917,6 triliun, potensi peningkatan kepatuhan melalui Coretax sekitar Rp 120 triliun, potensi pajak yang tidak diijon pada 2025 sekitar Rp 100 triliun, dan natural growth berdasarkan asumsi ekonomi.

Namun, capaian ini mensyaratkan tiga kondisi utama, yakni Coretax harus berfungsi optimal, pemerintah harus meningkatkan literasi dan edukasi perpajakan kepada wajib pajak, dan regulasi harus mendukung budgeteir tanpa mengganggu iklim investasi.

Tanpa perbaikan mendasar pada ketiga aspek ini, target pajak 2026 berisiko kembali menjadi angka di atas kertas yang sulit diwujudkan.

Menjaga Kedaulatan di Tengah Tekanan Fiskal

Sementara, dari DPR mengingatkan  bahwa penerimaan pajak adalah pilar penting untuk memastikan penganggaran program strategis, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang yang jatuh tempo 2026.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menekankan pentingnya target pendapatan negara yang realistis-optimistis, dengan fokus pada ekstensifikasi perpajakan dari cukai, tarif minerba, dan sektor digital.

"Tanpa perbaikan struktural pada sistem perpajakan dan penguatan basis penerimaan, ruang fiskal negara akan semakin tertekan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengancam kedaulatan ekonomi nasional dan memaksa pemerintah lebih bergantung pada pembiayaan eksternal," pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DJP Yakin Penerimaan Pajak 2026 Tembus Target Rp 2,35 Kuadraliun

DJP Yakin Penerimaan Pajak 2026 Tembus Target Rp 2,35 Kuadraliun

EKONOMI
Apindo: Kepatuhan WP Jadi Kunci Dongkrak Penerimaan Pajak 2026

Apindo: Kepatuhan WP Jadi Kunci Dongkrak Penerimaan Pajak 2026

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon