ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Diminta Hentikan Penerbitan Izin Usaha Industri Minol

Rabu, 28 April 2021 | 17:46 WIB
NL
CP
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: PAAT
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. (B1/Rommy)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah untuk menghentikan penerbitan izin usaha industri (IUI) minuman beralkohol (minol) yang baru. Pemerintah juga diharapkan menyetop penambahan kuota produksi untuk IUI minol.

Sampai saat ini, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 103 IUI minol bagi perusahaan yang beroperasi di berbagai daerah dengan volume produksi melampaui 500 juta liter setiap tahun. Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menyatakan penerbitan IUI Minol yang baru harus dihentikan, karena sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda dan masyarakat umum.

"Ya harus disetop. Majelis Ulama Indonesia menilai industri miras ini sangat berbahaya. Menjadi tugas negara untuk melindungi rakyat agar rakyat sehat, tidak mabuk-mabukan, dan tidak kehilangan akal sehat," kata Anwar dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Anwar menegaskan MUI sangat menyesalkan sikap DPR yang telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minol sebagai Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2021. Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mencabut Peraturan Presiden (perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya pada Lampiran III, poin 31, 32, dan 33.

ADVERTISEMENT

Pendapat senada juga diungkap Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faizal Zaini.

"Kami rasa investasi (penerbitan IUI baru) minuman beralkohol ini perlu dihentikan karena lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya. Investasi adalah hal baik, jika investasi itu mengandung unsur mudarat yang lebih membahayakan, tentu hal ini dilarang syariat," kata Helmy.

Menurut Helmy, Indonesia bukan negara agama, tetapi negara berlandaskan Pancasila. Ditegaskan, PBNU secara konsisten menolak investasi minuman keras (miras) dibebaskan.

"Indonesia bukan negara sekuler. Indonesia adalah negara Pancasila yang berketuhanan. Karena itu, berbagai peraturan yang dikeluarkan pemerintah dan semua perilaku masyarakat harus berpedoman dengan nilai-nilai agama," kata Helmy.

Secara terpisah, Anggota Panitia Kerja RUU Larangan Minol, Firman Soebagyo mengatakan diperlukan kehadiran negara dalam mengatur produksi dan distribusi miras di Indonesia.

"Dalam pengaturan itu bisa dibatasi sampai tingkat berapa banyak, jangan dilepas, tetapi jangan juga dilarang, makanya negara harus mengatur," ucap Firman.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, apabila peredaran minuman beralkohol dilarang, maka akan mengakibatkan melonjaknya peredaran minuman ilegal dari luar negeri di Indonesia.

"Itu akan merugikan, dari sisi tenaga kerja tak terserap, kita tidak bisa memantau, dan tidak ada kontribusi ke negara karena perdagangan gelap. Pengaturan inilah yang harus dilakukan. Kalau saya berpendapat pengaturan ini bisa dalam undang-undang, bisa juga dalam bentuk peraturan menteri," kata Firman.

Menurut Firman, minol juga diperlukan untuk kepentingan industri pariwisata dan keagamaan.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Minuman Beralkohol Kearifan Lokal, Audy Lieke mengatakan pengusaha minol optimistis pemerintah dan DPR akan mengambil kebijakan terbaik berdasarkan ideologi Pancasila. Audy berharap pengusaha yang bersih dan legal akan dilindungi, serta diberikan kepastian hukum untuk mendukung pembangunan ekonomi bangsa, terutama pada masa pandemi Covid-19.

"Bertahun-tahun pengusaha menjadi penyumbang devisa negara melalui pembayaran cukai dan pajak dari industri minol. Peraturan yang ada saat ini, sudah sangat kompleks bagi perusahaan yang legal. Seluruh proses produksi dan distribusi diawasi secara sangat ketat," imbuh Audy.

Audy mengatakan aturan yang sangat kompleks seharusnya diperhatikan. Selain itu pemerintah dan DPR memberikan kemudahan agar minol yang beredar, benar-benar produk legal dan memberikan kontribusi positif bagi pemasukan negara.

Audy khawatir apabila minol legal dipersulit, nantinya produk-produk yang ilegal akan merajalela. Terkait IUI dan kapasitas produksi yang sudah diterbitkan pemerintah pusat, Audy meminta agar terus dijaga, mendapat dukungan pemerintah, dan masyarakat. Dengan begitu, produk minol yang dihasilkan merupakan kualitas terbaik yang dapat diekspor ke luar negeri.

"Terus terang, keputusannya bukan di kami. Biarlah pemerintah dan DPR yang mengambil keputusan terbaik," ujar Audy.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon