Ikappi: Kebijakan PPN Sembako Bisa Matikan Usaha Pedagang Pasar
Kamis, 10 Juni 2021 | 18:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri memprotes keras rencana kebijakan pengenaan PPN pada barang kebutuhan pokok. Menurut dia, adanya PPN sembako sangat tidak tepat dan semakin memberatkan para pedagang, apalagi daya beli masyarakat juga masih lemah.
"Kondisi ekonomi kita sedang sulit, masih dalam kondisi yang memprihatinkan untuk menjual barang dagangan. Omzet pedagang menurun hingga 60%. Kalau dikenakan pajak, kami tidak tahu lagi harus bagaimana," kata Mansuri saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (10/6/2021).
Seperti diketahui pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok atau Sembako yang penting bagi kebutuhan rakyat. Ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPN barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12%. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5%, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN 1%.
Karenanya, ia meminta kepada presiden agar menghentikan wacana PPN sembako ini. Meskipun nantinya sembako hanya dikenakan tarif PPN terendah, menurut dia kebijakan tersebut tetap saja akan memberatkan.
"Kami lagi fokus memperbaiki usaha kami setelah mendapat terpaan Covid-19. Jangan justru ditambah dengan kebijakan seperti ini yang bisa kembali mematikan usaha kami," kata Mansuri.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyampaikan, rencana PPN sembako ini lahir salah satunya karena ada beberapa kebutuhan pokok yang sebenarnya dikonsumsi oleh masyarakat menengah ke atas, tetapi tidak dikenakan pajak normal. Misalnya beras premium dan daging premium.
"Ini yang ingin diatur dengan lebih baik, maka skemanya nanti kira-kira untuk barang-barang yang masuk kategori sembako dan sifatnya premium, barang tersebut akan dikenakan tarif pajak normal. Tetapi untuk sembako yang dikonsumsi masyarakat menengah ke bawah, barang tersebut bisa kena tarif PPN yang paling rendah," kata Yustinus saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (10/6/2021).
Dijelaskan Yustinus, saat ini skema tarif PPN paling rendah yang diusulkan yakni 5%. Namun bila menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2020, bisa dikenakan PPN 1% seperti PPN atas barang hasil pertanian yang berlaku saat ini. "Ini juga bisa diterapkan dalam konteks tadi. Jadi tarifnya itu dilihat dari jenis, klasifikasi, harga, dan segmen sembako tersebut," tegas Yustinus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




