Perbarindo Sebut Holding UMi Ciptakan Peluang Pengembangan Usaha
Senin, 12 Juli 2021 | 13:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Joko Suyanto merespons positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI.
PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 tersebut, dinilai menjadi payung hukum holding ultra mikro (UMi), yang akan memperkuat program pemberdayaan ekosistem usaha ultra mikro dan diproyeksikan bakal menghadirkan banyak peluang pengembangan usaha wong cilik untuk menjadi bankable.
"Kesempatan dan peluang pengembangan usaha akan terstimulasi, lantaran masyarakat kecil sebagai pelaku usaha masuk dalam ekosistem pembiayaan formal yang kuat," kata Joko seperti dikutip keterangan tertulis yang diterima, Senin (12/7/2021).
Joko menilai, peluang tersebut akan mendongkrak kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Perbarindo, lanjutnya, mendukung langkah strategis pemerintah melalui Kementerian BUMN membentuk holding ultra mikro, yang melibatkan tiga entitas BUMN, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.
"Tentu, kami mendukung pembentukan holding BUMN Ultra Mikro. Kami melihat banyak potensi yang dapat dimanfaatkan BPR dengan banyaknya pelaku usaha menjadi bankable," jelas dia.
Terkait hal itu, Joko pun menyampaikan saat ini ada sekitar 30 juta pelaku usaha mikro yang belum tergarap oleh lembaga pembiayaan formal. Bahkan, lebih parah, pelaku usaha di segmen tersebut rentan dimanfaatkan oleh lembaga keuangan non-formal yang menjerat dengan bunga tinggi seperti rentenir dan fintech ilegal.
Data Kementerian Koperasi dan UKM yang mencatat ada sekitar 62 juta unit usaha mikro, termasuk segmen ultra mikro di dalamnya. Dari jumlah itu, baru sekitar 50,9% yang telah tersentuh jasa layanan keuangan formal.
Joko berpendapat, pelaku usaha di segmen itu memang memerlukan stimulus khusus dari pemerintah, sehingga akan mendorong mereka terbiasa dengan pembiayaan formal untuk memperkuat dan melebarkan usahanya.
Pemerintah, lanjut Joko, melalui badan usahanya harus mampu membiasakan dan mengedukasi pelaku mikro untuk menggunakan lembaga jasa keuangan formal. Tujuannya untuk membantu dari sisi efisiensi beban pinjaman dan pemberdayaan. Kebijakan ini seiring dengan target inklusi keuangan yang ditargetkan pemerintah naik mencapai 90% pada 2023 dari posisi 2019 sekitar 76,19%.
Oleh sebab itu, untuk merealisasikan program-program yang berdampak positif pada masyarakat di tataran bawah, Joko menyampaikan, BPR akan siap berkolaborasi dengan holding ultra mikro. Terlebih, BPR saat ini telah memiliki tata kelola, modal, dan likuiditas yang semakin kuat.
"Tujuan holding tentu untuk meningkatkan efisiensi usaha pelaku mikro. Itu bagus, karena kami juga memiliki tujuan yang sama. Kami juga mau mendorong UMKM ini naik kelas," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




