Pinjol Ilegal Bikin Resah, Kenali Tiga Ciri Utamanya
Sabtu, 16 Oktober 2021 | 16:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, menyampaikan, hingga saat ini Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 3.515 pinjaman online (pinjol) ilegal.
Namun tiap kali diblokir, biasanya akan muncul yang baru dengan nama berbeda. Karenanya, masyarakat diminta untuk lebih waspada dengan memperhatikan ciri-ciri pinjol ilegal.
Pertama, perusahaan mereka tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini ada 106 fintech peer-to-peer lending yang sudah terdaftar dan mengantongi izin OJK yang daftarnya bisa dilihat di website resmi OJK.
"Ciri utama pinjol ilegal adalah tidak terdaftar di OJK. Jadi mereka memang tidak mendaftar karena sengaja ingin melakukan kejahatan," kata Tongam dalam diskusi bertajuk "Jerat Pinjol Ilegal Bikin Benjol", Sabtu (16/10/2021).
Ciri kedua, pinjol ilegal biasanya tidak diketahui pemilik dan juga alamat kantor operasionalnya. Satgas Waspada Investasi pernah mengambil sampel sebanyak 2.700-an pinjol ilegal dari total 3.515 pinjol ilegal yang kegiatannya dihentikan.
Berdasarkan sampel tersebut, ada 22% servernya ada di Indonesia, kemudian 34% servernya di luar negeri, dan sisanya atau 44% tidak diketahui karena menggunakan media sosial.
Ciri ketiga, lanjut Tongam, pinjol ilegal sangat mudah memberikan pinjaman, cukup dengan fotokopi KTP dan foto diri. Namun dalam praktiknya, pinjol ilegal kerap kali menipu para korban.
Misalnya, dengan menerapkan bunga tinggi yang tidak sesuai perjanjian awal, serta jangka waktu pembayaran yang juga lebih singkat dari perjanjian.
"Pinjol ilegal juga selalu meminta kita mengizinkan semua data dan kontak yang ada di handphone bisa diakses. Data inilah yang nantinya digunakan sebagai alat untuk menagih utang beserta bunganya yang besar dengan cara menghubungi orang-orang yang ada di daftar kontaknya," kata Tongam.
Agar tidak menjadi korban pinjol ilegal, Tongam mengimbau masyarakat untuk lebih bijak saat meminjam. Lakukan pinjaman online hanya di fintech yang legal.
"Kalau memang ingin meminjam, usahakan meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar, jangan untuk gali lobang tutup lobang atau meminjam untuk membayar utang sebelumnya karena ini sangat berbahaya," ujarnya.
Tongam juga berpesan agar pinjaman online tersebut digunakan untuk kepentingan produktif dan mendorong ekonomi keluarga.
"Kemudian, karena pinjaman online ini merupakan perjanjian hubungan perdata, maka sebelum ada perjanjian tersebut, masyarakat harus memahami dulu manfaat, kewajiban dan juga risikonya," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




