Kemenkeu: BLT Minyak Goreng Jaga Daya Beli Masyarakat
Jumat, 8 April 2022 | 13:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata menuturkan, program bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng yang telah digulirkan pemerintah bukan ditujukan untuk mengendalikan inflasi, tapi untuk merespons terhadap inflasi yang terjadi. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama masyarakat miskin. Program ini akan digulirkan selama 3 bulan untuk kemudian dievaluasi apakah perlu diperpanjang atau tidak.
"Kita mencoba merespons secara tepat, bukan menyelenggarakan secara tidak terukur. Saat ini hanya 3 bulan, kita lihat apakah nanti sudah cukup untuk merespons kenaikan harga yang saat ini terjadi. Setelah itu, kita evaluasi kembali. Tentu banyak hal masih menjadi ketidakpastian kita, ini menjadi ukuran kita untuk merespons dengan perpanjangan atau sudah cukup 3 bulan dan sebagainya," kata Isa dalam konferensi pers BLT minyak goreng secara daring, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Penyaluran BLT Minyak Goreng Ditargetkan Tuntas Sepekan Sebelum Lebaran
BLT minyak goreng ini diberikan sebesar Rp 100.000 setiap bulan yang diserahkan sekaligus dalam 3 bulan (April, Mei, dan Juni) dengan total nilai Rp 300.000 pada April 2022. BLT Minyak Goreng akan menjangkau sasaran sebanyak 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Perinciannya, sebanyak 18,8 juta KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan 1,85 juta KPM Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum terdaftar sebagai penerima BPNT. Selain kepada KPM, pemerintah juga menyalurkan BLT minyak goreng kepada 2,5 juta penerima program bantuan tunai pedagang kaki lima, warung dan nelayan (BT-PKLWN) yang disalurkan melalui Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Isa menambahkan, proses penganggaran program BLT minyak goreng bisa dilakukan percepatan karena program ini dimasukkan sebagai bagian dari program bansos pangan, serta menjadi satu kesatuan dengan program BT-PKLWN, khususnya untuk PKLW yang melakukan usaha di bidang makanan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




