ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Proses Ekstradisi Paulus Tannos: Pemerintah Kejar Batas Waktu hingga Maret 2025

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:43 WIB
SL
SL
Penulis: Surya Lesmana | Editor: LES
Supratman Andi Agtas.
Supratman Andi Agtas. (Antara/Muhammad Ramdan)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos, dari Singapura. Pemerintah kini tengah berupaya merampungkan ekstradisi bos PT Shandipala Arthaputra itu sebelum batas waktu 3 Maret 2025.

Ada waktu 45 hari untuk menyelesaikan berkas-berkas ekstradisi sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan Singapura.

"Setelah 45 hari, tentu proses ini akan berjalan di Pengadilan Singapura. Karena itu kita tunggu setelah dokumennya lengkap," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, di kantornya pada Rabu (29/1/2025).

ADVERTISEMENT

Supratman menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak dapat ikut campur dalam jalannya persidangan di Singapura. Ia juga menambahkan bahwa setelah putusan pengadilan tingkat pertama, masih ada proses banding yang dapat ditempuh.

Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menjelaskan bahwa proses pengadilan di Singapura harus dihormati sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut. Ia menekankan bahwa tahapan ini diperlukan untuk memastikan identitas Paulus Tannos dan kepatuhan terhadap sistem hukum nasional Singapura.

"Proses ini bertujuan untuk memastikan identitas yang bersangkutan dan mematuhi hukum nasional Singapura," ujar Widodo.

Widodo mengakui adanya potensi kekalahan Indonesia dalam proses ekstradisi Paulus Tannos. "Potensi itu pasti ada, tetapi kita berusaha maksimal untuk melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan," katanya.

Jika hingga batas waktu yang ditetapkan dokumen administrasi belum lengkap, ada kemungkinan perpanjangan waktu ekstradisi. Pemerintah Indonesia kini fokus melengkapi semua persyaratan agar proses dapat berjalan dengan lancar.

"Berdasarkan perjanjian, ada kemungkinan perpanjangan waktu jika diperlukan," ungkap Widodo.

Pemerintah Indonesia terus berupaya agar ekstradisi Paulus Tannos dapat segera terealisasi. Perkembangan terbaru akan terus diperbarui seiring dengan proses hukum yang berlangsung di Singapura.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Yusril: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu Panjang

Yusril: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Butuh Waktu Panjang

NASIONAL
Paulus Tannos Ngotot Tolak Ekstradisi ke Indonesia

Paulus Tannos Ngotot Tolak Ekstradisi ke Indonesia

NASIONAL
Putusan Ekstradisi Paulus Tannos Dibacakan Hari Ini di Singapura

Putusan Ekstradisi Paulus Tannos Dibacakan Hari Ini di Singapura

NASIONAL
Paulus Tannos Disidang di Singapura, Hakim Segera Putuskan Ekstradisi

Paulus Tannos Disidang di Singapura, Hakim Segera Putuskan Ekstradisi

NASIONAL
Singapura Gelar Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Pengacara Keberatan

Singapura Gelar Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Pengacara Keberatan

INTERNASIONAL
Menkum Sebut Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masih Panjang dan Berliku

Menkum Sebut Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masih Panjang dan Berliku

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon