ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Interpol Polri Kirim Permohonan Cabut Yellow Notice Eril

Senin, 13 Juni 2022 | 08:32 WIB
RA
BW
Penulis: Roy Adriansyah | Editor: BW
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra (kiri) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta. 
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Polri Brigjen Pol Amur Chandra (kiri) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta.  (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta, Beritasatu.com - Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengirimkan surat permohonan pencabutan Yellow Notice atas nama Emmeril Khan Mumtadz atau Eril, putra sulung Ridwan Kamil, yang telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/6/2022) lalu.

Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan secara faktual Yellow Notice akan ditutup ketika objek pencarian telah ditemukan.

"Ya secara faktual karena korban sudah ditemukan Yellow Notice pasti sudah tidak lagi diperlukan. Tetapi secara administrasi perlu ditindaklanjuti secara resmi dari Polri," kata Amur, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/6//2022).

Baca Juga: Dinas Pendidikan Jabar Persilakan Siswa Sambut Eril

ADVERTISEMENT

Menurut Amur, pihak bakal bersurat kepada Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis, untuk menutup Yellow Notice.

Upaya ini dilakukan setelah sebelumnya dipastikan bahwa jasad Eril, sapaan akrap Emmeril, sudah dipastikan ketemu.

"Karena kami akan segera kirim dengan fakta surat itu sudah ditemukan, karena jawaban dari Kepolisian Swis, Interpol Swiss, kami juga sudah terima kalau itu (Eril) memang sudah ditemukan," terang Amur.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lepas Status WNI Saat Buron di Mesir

Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lepas Status WNI Saat Buron di Mesir

NASIONAL
Polisi Bongkar Judi Online di Jakbar, 321 WNA Dijerat Pasal Berlapis

Polisi Bongkar Judi Online di Jakbar, 321 WNA Dijerat Pasal Berlapis

JAKARTA
NCB Interpol dan Kemenlu Bentuk Satgas Kejahatan Transnasional Digital

NCB Interpol dan Kemenlu Bentuk Satgas Kejahatan Transnasional Digital

NASIONAL
321 WNA Digerebek di Markas Judi Online Hayam Wuruk, 275 Tersangka

321 WNA Digerebek di Markas Judi Online Hayam Wuruk, 275 Tersangka

JAKARTA
Kejagung Buru Riza Chalid hingga Luar Negeri, Interpol Dilibatkan

Kejagung Buru Riza Chalid hingga Luar Negeri, Interpol Dilibatkan

NASIONAL
2 WN Brasil Kena Red Notice Seusai Kasus Pembunuhan WN Belanda di Bali

2 WN Brasil Kena Red Notice Seusai Kasus Pembunuhan WN Belanda di Bali

BALI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon