Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lepas Status WNI Saat Buron di Mesir
Rabu, 13 Mei 2026 | 19:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Buronan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), diketahui memiliki dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Mesir. Polisi mengungkapkan tersangka diduga tengah mengupayakan pelepasan status sebagai warga negara Indonesia (WNI) saat berada di Mesir.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan keberadaan SAM hingga kini masih terdeteksi di Mesir. Namun, permintaan Polri kepada otoritas setempat untuk membantu proses pemeriksaan terhadap tersangka belum mendapatkan respons resmi.
“Yang bersangkutan masih berada di Mesir. Sampai saat ini kami belum menerima jawaban resmi dari otoritas di sana terkait permohonan pemeriksaan yang diajukan penyidik,” kata Untung, Rabu (13/5/2026).
Menurut Untung, informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo menyebut SAM sedang mengurus pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Jika proses tersebut berhasil, tersangka hanya akan berstatus sebagai warga negara Mesir.
“Pihak KBRI Kairo telah menyampaikan adanya upaya pelepasan status kewarganegaraan Indonesia oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Polri menilai langkah tersebut berpotensi mempersulit proses hukum yang sedang berjalan. Pasalnya, pengajuan Interpol Red Notice terhadap SAM saat ini masih menggunakan dasar statusnya sebagai WNI.
Untung menjelaskan, apabila tersangka tetap berstatus warga negara Indonesia, proses pemulangannya dapat ditempuh melalui kerja sama antarkepolisian atau police to police cooperation yang dinilai lebih cepat dan sederhana.
Namun, jika status kewarganegaraan Indonesia dilepas, jalur penanganannya berubah menjadi mekanisme ekstradisi antarnegara yang prosesnya lebih panjang dan kompleks.
“Kalau status WNI dilepas, maka mekanisme yang ditempuh harus melalui ekstradisi. Itu tentu membutuhkan proses lebih lama dibanding kerja sama kepolisian langsung,” jelasnya.
Meski demikian, Untung menegaskan persoalan perubahan status kewarganegaraan bukan menjadi kewenangan Polri. Proses tersebut berada di bawah otoritas Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Saat ini, Bareskrim Polri masih memburu SAM setelah status perkara dugaan pelecehan seksual terhadap santri naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




