ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lepas Status WNI Saat Buron di Mesir

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:43 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Syekh Ahmad Al-Misry menjadi tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri-santri.
Syekh Ahmad Al-Misry menjadi tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri-santri. (Instagram @ahmad_almisry2)

Jakarta, Beritasatu.com - Buronan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), diketahui memiliki dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Mesir. Polisi mengungkapkan tersangka diduga tengah mengupayakan pelepasan status sebagai warga negara Indonesia (WNI) saat berada di Mesir.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan keberadaan SAM hingga kini masih terdeteksi di Mesir. Namun, permintaan Polri kepada otoritas setempat untuk membantu proses pemeriksaan terhadap tersangka belum mendapatkan respons resmi.

“Yang bersangkutan masih berada di Mesir. Sampai saat ini kami belum menerima jawaban resmi dari otoritas di sana terkait permohonan pemeriksaan yang diajukan penyidik,” kata Untung, Rabu (13/5/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Untung, informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo menyebut SAM sedang mengurus pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Jika proses tersebut berhasil, tersangka hanya akan berstatus sebagai warga negara Mesir.

“Pihak KBRI Kairo telah menyampaikan adanya upaya pelepasan status kewarganegaraan Indonesia oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Polri menilai langkah tersebut berpotensi mempersulit proses hukum yang sedang berjalan. Pasalnya, pengajuan Interpol Red Notice terhadap SAM saat ini masih menggunakan dasar statusnya sebagai WNI.

Untung menjelaskan, apabila tersangka tetap berstatus warga negara Indonesia, proses pemulangannya dapat ditempuh melalui kerja sama antarkepolisian atau police to police cooperation yang dinilai lebih cepat dan sederhana.

Namun, jika status kewarganegaraan Indonesia dilepas, jalur penanganannya berubah menjadi mekanisme ekstradisi antarnegara yang prosesnya lebih panjang dan kompleks.

“Kalau status WNI dilepas, maka mekanisme yang ditempuh harus melalui ekstradisi. Itu tentu membutuhkan proses lebih lama dibanding kerja sama kepolisian langsung,” jelasnya.

Meski demikian, Untung menegaskan persoalan perubahan status kewarganegaraan bukan menjadi kewenangan Polri. Proses tersebut berada di bawah otoritas Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Saat ini, Bareskrim Polri masih memburu SAM setelah status perkara dugaan pelecehan seksual terhadap santri naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Polisi Masih Telusuri Keberadaan Syekh Ahmad Al-Misry

Polisi Masih Telusuri Keberadaan Syekh Ahmad Al-Misry

LIFESTYLE
Syekh Ahmad Al-Misry Masih Berstatus WNI

Syekh Ahmad Al-Misry Masih Berstatus WNI

LIFESTYLE
Naik Etihad, Syekh Ahmad Al-Misry Diterbangkan ke Jakarta Besok?

Naik Etihad, Syekh Ahmad Al-Misry Diterbangkan ke Jakarta Besok?

LIFESTYLE
Syekh Ahmad Al-Misry Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan di Mesir

Syekh Ahmad Al-Misry Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan di Mesir

LIFESTYLE
Kasus Pelecehan Santri: Polri Diminta Bawa Pulang Syekh Ahmad Misry

Kasus Pelecehan Santri: Polri Diminta Bawa Pulang Syekh Ahmad Misry

NASIONAL
Isu Politik-Hukum: Mafia Joki UTBK hingga Red Notice Ahmad Al Misry

Isu Politik-Hukum: Mafia Joki UTBK hingga Red Notice Ahmad Al Misry

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon