ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Masih Telusuri Keberadaan Syekh Ahmad Al-Misry

Rabu, 13 Mei 2026 | 22:46 WIB
MR
JS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JJS
Syekh Ahmad Al Misry.
Syekh Ahmad Al Misry. (Instagram @ahmad_almisry2)

Jakarta, Beritasatu.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih menelusuri keberadaan pasti tersangka Syekh Ahmad Al-Misry yang diduga berada di Mesir. Hingga kini, otoritas setempat disebut masih melakukan pengecekan keberadaan yang bersangkutan.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas Mesir serta perwakilan Indonesia di Kairo untuk memastikan informasi terbaru.

“Betul (penelusuran), kami tentunya akan diberikan info bila yang bersangkutan ada di pihak otoritas Mesir,” kata Brigjen Pol Untung Widyatmoko kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

ADVERTISEMENT

Ia membantah kabar yang menyebut Syekh Ahmad Al-Misry telah diamankan dan akan dibawa ke Bareskrim Polri. Ia menegaskan, proses hukum masih berjalan sesuai prosedur internasional.

Menurutnya, Syekh Ahmad Al-Misry diketahui memiliki dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan Mesir. Namun, terdapat upaya dari pihak yang bersangkutan untuk melepas status kewarganegaraan Indonesia.

“Namun tentunya hal itu harus melalui prosedur resmi,” ujarnya.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tengah mengajukan red notice Interpol terhadap Syekh Ahmad Al-Misry yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki.

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menyebut proses pengajuan red notice masih berlangsung melalui sistem resmi Interpol.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki.

Polri menegaskan akan terus mengawal proses hukum lintas negara tersebut hingga tersangka dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon