Kejagung Buru Riza Chalid hingga Luar Negeri, Interpol Dilibatkan
Senin, 13 April 2026 | 11:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015.
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini memburu keberadaan Riza yang diduga berada di luar negeri. Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Dalam perkara ini, total terdapat tujuh orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
Tujuh tersangka tersebut yakni BBG selaku manajer niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, AGS sebagai Head of Trading Pertamina Energy Service (PES) periode 2012–2014, MLY selaku Senior Trader Petral periode 2009–2015, NRD sebagai Crude Trading Manager PES, TFK selaku VP Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina, MRC atau Mohammad Riza Chalid sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan peserta tender, serta IRW selaku direktur perusahaan milik Riza Chalid.
Kasus ini bermula dari proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung pada periode 2008 hingga 2015.
Penyidik menemukan adanya dugaan kebocoran informasi rahasia internal Pertamina Energy Service (PES) atau Petral terkait kebutuhan minyak mentah maupun produk gasoline.
Kejagung menduga Riza Chalid sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan ikut mempengaruhi proses pengadaan tersebut.
Ia disebut menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat pengadaan di Petral maupun Pertamina terkait pengondisian tender hingga informasi nilai harga perkiraan sendiri (HPS).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan praktik tersebut diduga menyebabkan rantai pasokan menjadi lebih panjang sehingga harga minyak yang dibeli menjadi lebih tinggi.
“Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk gasoline 88 atau premium 88 dan gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” kata Syarief di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Dalam proses penyidikan, tersangka BBG dikenakan penahanan kota. Sementara lima tersangka lainnya ditahan di rumah tahanan.
Adapun Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejagung memastikan akan terus berupaya menghadirkan Riza Chalid untuk menjalani proses hukum di Indonesia. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Interpol guna melacak keberadaannya di luar negeri.
Selain itu, Kejagung masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut. Penghitungan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Aset lagi dikejar,” kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Febrie belum merinci kemungkinan lokasi keberadaan Riza Chalid. Namun, ia menegaskan proses pengejaran terhadap pengusaha minyak tersebut terus dilakukan melalui kerja sama dengan Interpol.
“Tumpuan ada di Interpol,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




