Ini Perkembangan Perburuan Riza Chalid oleh Kejagung
Jumat, 10 April 2026 | 05:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan upaya pengejaran terhadap pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) terus dilakukan. Buronan kasus korupsi minyak tersebut kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan berstatus red notice Interpol.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya telah mengerahkan berbagai langkah untuk menghadirkan Riza Chalid ke Indonesia.
“Kami tetap bekerja sama dengan Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk berusaha mendatangkan saudara MRC,” ujar Syarief dalam jumpa pers, Kamis (9/4/2026) malam.
Ia menjelaskan, Riza Chalid merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, termasuk perkara pengadaan di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk segera membawa Riza Chalid ke Tanah Air guna menjalani proses hukum.
Namun, Syarief mengakui proses pengejaran tidak mudah karena melibatkan yurisdiksi negara lain.
“Karena ini menyangkut yurisdiksi negara lain di luar Indonesia, memang membutuhkan waktu. Tapi semua upaya terbaik sudah kami lakukan,” tegasnya.
Kejagung memastikan koordinasi dengan Interpol dan otoritas terkait terus berjalan untuk mempercepat penangkapan buronan tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




