ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Skandal Petral Terbongkar, Harga BBM Diduga Di-Markup

Jumat, 10 April 2026 | 05:35 WIB
MR
S
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JTO
Riza Chalid jadi tersangka kasus korupsi migas Rp 193,7 triliun.
Riza Chalid jadi tersangka kasus korupsi migas Rp 193,7 triliun. (Dok/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015 yang diduga membuat harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi lebih mahal.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyimpangan terjadi dalam proses tender dan pengadaan, yang membuat rantai pasok minyak menjadi lebih panjang dan tidak efisien.

“Proses pengadaan tersebut menyebabkan rantai pasokan lebih panjang dan harga lebih tinggi, terutama untuk gasoline 88 dan 92,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).

ADVERTISEMENT

Kejagung menemukan adanya kebocoran informasi internal terkait kebutuhan minyak mentah dan produk kilang, yang diduga dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengondisikan proses tender.

Salah satu tersangka, MRC yang diketahui merupakan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, diduga bersama tersangka IRW memengaruhi proses pengadaan melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi.

“Komunikasi tersebut berupa pengondisian tender dan informasi nilai HPS atau harga perkiraan sendiri, sehingga terjadi mark up harga karena pengadaan tidak kompetitif,” ungkap Syarief.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk pejabat di lingkungan Pertamina dan Petral. Mereka diduga berperan dalam pengaturan tender hingga penerbitan pedoman yang bertentangan dengan keputusan direksi.

Selain itu, penyidik juga menyoroti penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) pemasokan produk kilang periode 2012–2014 yang diduga memperpanjang rantai distribusi.

Akibatnya, harga BBM, khususnya premium (gasoline 88) dan pertalite (gasoline 92), diduga mengalami kenaikan yang tidak wajar dan merugikan PT Pertamina.

Saat ini, lima tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Sementara tersangka BBG dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan.

Adapun Mohammad Riza Chalid masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung menyatakan terus memburu yang bersangkutan.

Para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kejagung Sudah Periksa 60 Saksi untuk Bongkar Skandal Kasus Petral

Kejagung Sudah Periksa 60 Saksi untuk Bongkar Skandal Kasus Petral

NASIONAL
Kata Sudirman Said Soal Riza Chalid Diduga Terlibat Kasus Petral

Kata Sudirman Said Soal Riza Chalid Diduga Terlibat Kasus Petral

NASIONAL
Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral ke KPK

Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral ke KPK

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon