Skandal Petral Terbongkar, Harga BBM Diduga Di-Markup
Jumat, 10 April 2026 | 05:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015 yang diduga membuat harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi lebih mahal.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyimpangan terjadi dalam proses tender dan pengadaan, yang membuat rantai pasok minyak menjadi lebih panjang dan tidak efisien.
“Proses pengadaan tersebut menyebabkan rantai pasokan lebih panjang dan harga lebih tinggi, terutama untuk gasoline 88 dan 92,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).
Kejagung menemukan adanya kebocoran informasi internal terkait kebutuhan minyak mentah dan produk kilang, yang diduga dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengondisikan proses tender.
Salah satu tersangka, MRC yang diketahui merupakan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, diduga bersama tersangka IRW memengaruhi proses pengadaan melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi.
“Komunikasi tersebut berupa pengondisian tender dan informasi nilai HPS atau harga perkiraan sendiri, sehingga terjadi mark up harga karena pengadaan tidak kompetitif,” ungkap Syarief.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk pejabat di lingkungan Pertamina dan Petral. Mereka diduga berperan dalam pengaturan tender hingga penerbitan pedoman yang bertentangan dengan keputusan direksi.
Selain itu, penyidik juga menyoroti penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) pemasokan produk kilang periode 2012–2014 yang diduga memperpanjang rantai distribusi.
Akibatnya, harga BBM, khususnya premium (gasoline 88) dan pertalite (gasoline 92), diduga mengalami kenaikan yang tidak wajar dan merugikan PT Pertamina.
Saat ini, lima tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Sementara tersangka BBG dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan.
Adapun Mohammad Riza Chalid masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung menyatakan terus memburu yang bersangkutan.
Para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




