Kejagung Sudah Periksa 60 Saksi untuk Bongkar Skandal Kasus Petral
Selasa, 20 Januari 2026 | 00:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa sekitar 60 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Terbaru, penyidik sudah meminta keterangan mantan Menteri ESDM Sudirman Said untuk kasus tersebut.
"Hampir 60 orang lebih," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Anang mengonfirmasi, saksi-saksi tersebut termasuk mereka yang pernah tergabung di Petral. Adapun diketahui Petral kini sudah dibubarkan. Hanya saja, dia tak merinci identitas mereka.
Baca Juga: Kata Sudirman Said Soal Riza Chalid Diduga Terlibat Kasus Petral
Anang menambahkan, saat ini tengah dilakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus Petral. Dia belum memerinci soal kisaran dugaan kerugian yang timbul di kasus tersebut.
"Tunggu hasil audit, tetapi yang jelas cukup besar potensinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Sudirman Said mengaku pemeriksaan terhadapnya dalam kasus tersebut adalah yang kedua kalinya. Dia mengaku dimintai keterangan seputar kapasitasnya ketika bertugas sebagai senior vice president integrated supply shain (ISC) di Pertamina periode 2008-2009 dan menteri ESDM periode 2014-2016.
Baca Juga: Kejagung Periksa Lagi Sudirman Said Terkait Kasus Petral Hari Ini
Sudirman enggan memerinci detail pemeriksaannya ini. Dia mengaku menyampaikan soal upaya membenahi sektor energi nasional dari praktik mafia migas. Hanya saja, Sudirman mengaku terhambat dalam melakukan upaya tersebut.
"Secara umum saya menjelaskan begini. Dua kali saya mendapat tugas dari negara untuk beberes supply chain, beberes sektor energi, yang publik mengenalnya sebagai membenahi masalah-masalah dengan mafia migas. Tapi dua kali pula, saya mengalami hambatan karena pada waktu ISC unitnya sedang berjalan kemudian terjadi pergantian direksi Pertamina dan unit itu dilumpuhkan," kata Sudirman di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/1/2026).
"Akibat unit itu dilumpuhkan, maka terjadi praktik-praktik seperti yang kalian saksikan sekarang," sambungnya.
Sudirman mengaku hal serupa juga terjadi ketika dirinya menjabat sebagai menteri ESDM. Dia mengaku sempat berupaya melakukan pembenahan saat menduduki jabatan tersebut. Hanya saja, dia hanya menjabat dalam waktu relatif singkat.
"Kedua, ketika saya menjadi menteri ESDM juga meneruskan apa yang tidak selesai pada waktu di Pertamina, dan belum lama saya menata-nata, kebetulan saya lulus dipercepat kan. Jadi berhenti sebagai menteri dalam waktu kurang dari dua tahun dan perkara yang muncul sekarang juga akibat praktik yang dahulu pernah mau dibereskan tidak tuntas," ungkap Sudirman.
Dalam kesempatan ini, Sudirman mengaku telah menyampaikan kepada penyidik soal apa yang dialami maupun diamatinya. Dia pun mengaku bersyukur karena bisa turut andil dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.
"Mudah-mudahan keterangan saya memberi manfaat dan memperjelas segala suatu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung menyebut sedang menyidik kasus minyak mentah Petral dengan waktu perkara 2008-2015, sedikit lebih panjang dari cakupan KPK. Kejagung sudah berkoordinasi dengan KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




