Politik-Hukum Terkini: Kasus MBG Terus Bergulir
Jumat, 19 Juni 2026 | 05:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Politik-hukum terkini diawali dengan meningkatnya tekanan publik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah, DPR membuka ruang dialog dengan mahasiswa yang berencana menggelar aksi unjuk rasa di kompleks parlemen pada Jumat (19/6/2026). Pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan massa aksi diharapkan menjadi kanal penyampaian aspirasi secara langsung.
Kemudian, polemik penanganan dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG) memasuki babak baru. Pada saat Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan, KPK memastikan penyelidikan yang mereka lakukan belum dihentikan sehingga proses penegakan hukum tetap berjalan.
Kontroversi pelaporan mantan Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto oleh Garda Prabowo memunculkan perdebatan di ruang publik. Menyikapi hal itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan organisasi tersebut bukan bagian dari struktur resmi partai.
Pada sisi lain, pengusutan dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG) terus mengungkap fakta baru. Kejaksaan Agung kini membeberkan dugaan peran Glory Harimas Sihombing (GHS) yang disebut terlibat dalam penunjukan mitra hingga pengelolaan lokasi dapur program tersebut.
Langkah Kejaksaan Agung menahan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG) menandai semakin meluasnya penyidikan kasus yang menjadi perhatian nasional. Penahanan Glory Harimas Sihombing (GHS) dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian dan pengembangan perkara.
Berikut lima isu politik-hukum terkini Beritasatu.com:
1. DPR Akan Temui Pendemo Pada Hari Ini 19 Juni 2026
Pimpinan DPR bakal menemui perwakilan mahasiswa yang hendak melakukan aksi unjuk rasa di kawasan DPR/MPR pada Jumat (19/6/2026). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pertemuan tersebut telah diagendakan.
"Besok (hari ini, red) memang ada rencana ditemui oleh pimpinan DPR kok," kata Dasco kepada wartawan di kompleks DPR/MPR pada Kamis (18/6/2026).
Dasco belum membeberkan secara pasti waktu pertemuan tersebut. Dia juga tak menyebut para pimpinan yang bakal menemui mahasiswa.
2. KPK Belum Hentikan Penyelidikan BGN
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah dengan tegas kalau pihaknya menghentikan penyelidkan kasus dugaan korupsi dalam program makan bergizi gratis (MBG). Menurut Setyo, penyelidkan masih berjalan, meskipun Kejagung sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi program MBG.
"Belum ada rencana secara administrasi menghentikan penyelidikan," ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Sebelumnya, Setyo mengatakan pihaknya tetap mendukung pelaksanaan program MBG. Hanya saja, Setyo meminta pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) membahas dan mengimplementasikan kajian-kajian KPK atas program MBG, terutama aspek transparansi dan partisipasi publik.
3. Garda Prabowo Polisikan Tiyo Ardianto, Dasco: Itu Bukan Kader Partai
Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad buka suara terkait pelaporan Garda Prabowo terhadap eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto di Bareskrim Polri pada Kamis (17/6/2026).
Dasco menyebut Garda Prabowo bukan merupakan organisasi di bawah Partai Gerindra, melainkan hanya relawan.
"Kalau itu bukan partai," kata Dasco kepada wartawan di kompleks DPR/MPR pada Kamis (18/6/2026).
Dasco enggan merespons lebih jauh terkait laporan tersebut. Kata Dasco, dirinya belum mengetahui secara persis laporan tersebut. "Saya belum dengar," katanya.
4. Diduga Jual Hak Kelola Dapur, Kejagung Ungkap Peran GHS
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan peran Glory Harimas Sihombing (GHS) dalam perkara korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). GHS yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga menjadi pihak yang mengatur penunjukan mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) hingga menjual hak pengelolaan titik dapur kepada pihak lain.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan GHS diduga memiliki peran strategis dalam proses penentuan yayasan mitra SPPG sejak awal pelaksanaan program MBG.
“Berdasarkan hasil penyidikan, GHS diduga diminta oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk mencari yayasan yang akan menjadi mitra penyelenggara program makan bergizi gratis,” ujar Syarief dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (18/6/2026).
5. Kejagung Tahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Glory Harimas Sihombing (GHS), ketua yayasan Indonesia Food Security Review Glory yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Atas dugaan perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“GHS yang merupakan pihak swasta akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (18/6/2026).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




