Diduga Jual Hak Kelola Dapur, Kejagung Ungkap Peran GHS di Korupsi MBG
Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan peran Glory Harimas Sihombing (GHS) dalam perkara korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). GHS yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga menjadi pihak yang mengatur penunjukan mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) hingga menjual hak pengelolaan titik dapur kepada pihak lain.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan GHS diduga memiliki peran strategis dalam proses penentuan yayasan mitra SPPG sejak awal pelaksanaan program MBG.
“Berdasarkan hasil penyidikan, GHS diduga diminta oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk mencari yayasan yang akan menjadi mitra penyelenggara program makan bergizi gratis,” ujar Syarief dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (18/6/2026).
Dalam proses tersebut, GHS disebut memperoleh akses khusus untuk mendapatkan sejumlah titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya.
Penyidik menduga akses tersebut dimanfaatkan untuk mengendalikan proses penunjukan mitra di sejumlah wilayah.
Tak hanya memperoleh titik dapur, GHS dikatakan Syarief juga diduga menjual hak pengelolaan dapur SPPG kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra pelaksana program MBG.
Praktik tersebut diduga dilakukan setelah yayasan milik GHS mendapatkan alokasi titik dapur dari BGN.
“Selain itu, penyidik menemukan indikasi bahwa GHS memperoleh kemudahan berkomunikasi dengan tim verifikator sehingga dapat mengurus perubahan status sejumlah titik SPPG yang berada di bawah yayasannya,” lanjutnya.
Diduga Menjadi Perantara Pemberian Uang
Dalam pengembangan perkara, Kejagung juga menduga GHS memberikan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.
Dana tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang meminta bantuan agar dapat memperoleh status sebagai mitra penyelenggara program MBG.
Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan praktik korupsi tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Glory Harimas Sihombing selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidik memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika




