Kejagung Tahan GHS di Rutan Salemba dalam Kasus Korupsi MBG
Kamis, 18 Juni 2026 | 22:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Glory Harimas Sihombing (GHS), ketua yayasan Indonesia Food Security Review Glory yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Atas dugaan perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“GHS yang merupakan pihak swasta akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (18/6/2026).
Penetapan GHS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap program MBG yang mulai berjalan sejak Januari 2025 merupakan program prioritas nasional dengan anggaran sebesar Rp 85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp 268 triliun pada 2026. Program tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak-anak sekolah di seluruh Indonesia.
Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Sejumlah yayasan diduga memiliki afiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan tetap ditetapkan sebagai mitra meski tidak memenuhi persyaratan.
“GHS diduga diminta oleh tersangka eks Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. GHS juga diduga memperoleh akses untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya,” jelas Syarief.
Setelah memperoleh titik dapur tersebut, yayasan milik GHS diduga memperjualbelikan titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur di lokasi yang telah ditentukan.
Selain itu, GHS diduga mendapat akses berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH untuk mengurus perubahan status (rollback) sejumlah titik SPPG di bawah naungan yayasannya.
Penyidik juga menduga GHS menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada DH. Uang tersebut diduga berasal dari calon mitra program MBG yang meminta bantuan agar dapat lolos menjadi mitra penyelenggara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika




