Kejagung Periksa Lagi Sudirman Said Terkait Kasus Petral Hari Ini
Senin, 19 Januari 2026 | 12:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri ESDM Sudirman Said, Senin (19/1/2026). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
"Lagi dalam pemeriksaan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Ini bukan kali pertama Sudirman Said diperiksa Kejagung. Dia sebelumnya diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama pada Selasa (23/12/2026). Anang ketika itu menyebutkan agenda permintaan keterangan ini terkait kapasitas yang bersangkutan saat menjabat sebagai menteri ESDM periode 2014-2016.
Baca Juga: Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Kasus Korupsi Petral
Diketahui, Kejagung tengah melakukan penyidikan kasus minyak mentah Petral dengan waktu perkara 2008-2015, sedikit lebih panjang dari cakupan KPK. “Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan KPK,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers, Senin (10/11/2025).
Kasus ini diketahui kurang lebih serupa dengan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK memastikan tidak ada kompetisi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Kedua lembaga justru menangani objek perkara serupa dan telah membangun koordinasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidikan yang dilakukan KPK fokus pada dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2009-2015. “KPK dan Kejaksaan tidak ada kompetisi. Kami melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan minyak mentah di Petral untuk tempus 2009-2015,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Budi menyebut, KPK sudah mengetahui Kejagung juga menangani kasus yang beririsan. Terkait hal itu, kedua lembaga telah melakukan koordinasi untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
KPK diketahui membuka penyidikan baru dugaan korupsi minyak mentah 2009-2015 dengan fokus pada potensi kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yakni, kasus suap pengadaan katalis yang menjerat mantan Komisaris Petral Chrisna Damayanto (CD) dan kasus suap perdagangan minyak yang menjerat mantan Direktur Petral Bambang Irianto (BI).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




