Kata Sudirman Said Soal Riza Chalid Diduga Terlibat Kasus Petral
Senin, 19 Januari 2026 | 20:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri ESDM Sudirman Said enggan berkomentar banyak soal dugaan keterlibatan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dalam kasus korupsi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral), seperti yang sedang didalami Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya tidak tahu, saya tidak bisa menyimpulkan," kata Sudirman menanggapi pernyataan wartawan sesuai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Petral di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Sudirman sempat menceritakan soal pengalamannya menghadapi hambatan dalam membenahi sektor energi nasional, baik ketika masih tergabung di Pertamina maupun saat menjabat menteri ESDM.
Baca Juga: Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Singgung Mafia Migas
"Selalu ada hambatan-hambatan yang sifatnya nonteknis," ujar Sudirman.
Namun demikian, Sudirman mengakui nama Riza Chalid sudah mencuat ke publik sejak lama. Menurutnya, kini penegak hukum sedang mencari bukti untuk mendalami dugaan peran pengusaha tersebut dalam kasus Petral.
"Nama itu dari dahulu kan beredar. Jadi kalian juga tahu dan pihak penegak hukum sedang mencari berbagai bukti," pungkasnya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Lagi Sudirman Said Terkait Kasus Petral Hari Ini
Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan ada keterkaitan antara Riza Chalid dengan kasus korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Riza kini tengah diburu keberadaannya untuk diproses hukum atas kasus yang lain yakni dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
"Ada kaitan Riza Chalid, ada macam-macam," kata Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Febrie menyebutkan, proses hukum atas kasus yang menjerat Riza Chalid telah dilakukan Kejagung. Sejalan dengan ini, dia mengatakan pengusutan dugaan korupsi terkait Petral tengah diperdalam.
Febrie belum berbicara banyak soal perkembangan pengejaran terhadap Riza Chalid. Dia hanya menegaskan, berbagai upaya masih terus dilakukan untuk menghadirkan yang bersangkutan ke Indonesia dalam rangka menjalani proses hukum.
"Masih proses kita upayakan pengembalian ke sini. Masih koordinasi ke Interpol, masih proses. Mudah-mudahan bisa, kan sudah ada keterbukaan," ujar Febrie.
Diketahui, Kejagung membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus minyak mentah Petral dengan waktu perkara 2008-2015, sedikit lebih panjang dari cakupan KPK. “Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan KPK,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers, Senin (10/11/2025).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




