Hampir 10 Jam Diperiksa Kejagung, Sony Sonjaya Bungkam
Kamis, 18 Juni 2026 | 20:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya (SS) rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (18/6/2026). Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 yang turut menjeratnya.
Berdasarkan pantauan, Sony tiba di tempat pemeriksaan gedung Bundar Kejagung sejak pukul 09.25 WIB. Dia kemudian meninggalkan tempat sekitar pukul 19.12 WIB, atau kurang lebihnya selama hampir 10 jam pemeriksaan berlangsung.
Sony Sonjaya terlihat mengenakan rompi tahanan dan turut dijaga oleh sejumlah petugas. Dia memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi dengan mobil tahanan.
Sebelumnya, Kejagung memastikan telah menerima permohonan justice collaborator (JC) dari Sony Sonjaya yang tengah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Permohonan tersebut saat ini masih dipelajari oleh tim penyidik.
Dalam kasus ini, Kejagung awalnya menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS). Mereka tersandung kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menjerat dua tersangka baru dalam kasus ini. Mereka adalah swasta, Asep Yusuf Soemantri (AYS) dan komisaris PT YAT, Andri Mulyono (AM).
Kejagung menduga ada kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. Dugaan yang disorot Kejagung antara lain terkait mark up dalam proses pengadaan maupun dalam pemberian insentif ke yayasan-yayasan selaku mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika




