Kejagung Tetapkan GHS Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Kamis, 18 Juni 2026 | 21:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pihak swasta berinisial GHS sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). GHS adalah Glory Harimas Sihombing, ketua yayasan Indonesia Food Security Review Glory.
“Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa GHS sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (18/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, GHS diduga memiliki peran penting dalam pengaturan penunjukan mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG.
Penyidik mengungkapkan, sejak awal pelaksanaan program makan bergizi gratis pada Januari 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 85,27 triliun untuk tahun 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026. Program prioritas nasional tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi bagi anak sekolah.
“Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra disebut memiliki afiliasi dengan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan diduga tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap lolos verifikasi melalui mekanisme yang telah diatur,” jelas Syarief.
Dikatakan Syarief, GHS diduga diminta oleh tersangka Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.
“GHS juga diduga memperoleh akses khusus dari DH untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya. Setelah memperoleh titik tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual hak pengelolaan titik dapur kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra penyelenggara SPPG,” lanjutnya.
Selain itu, GHS diduga memperoleh kemudahan berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH sehingga dapat mengurus perubahan status sejumlah titik SPPG di bawah yayasannya.
Penyidik juga menduga GHS memberikan sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada DH. Dana tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra program makan bergizi gratis.
Atas perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan GHS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




