7 Tersangka Kasus Petral Termasuk Riza Chalid, Ini Perannya
Kamis, 9 April 2026 | 22:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun 2008-2015. Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Menetapkan tujuh orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Atas kasus ini, Syarief menyampaikan pihaknya menetapkan tujuh tersangka yakni berinisial BBG selaku manajer niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, AGS selaku head of trading Pertamina Energy Service (PES) periode 2012-2014, MLY selaku senior trader Petral periode 2009-2015, NRD selaku crude manager PES, TFK selaku VP ISC pada PT Pertamina, MRC selaku BO dari sejumlah perusahaan yang ikut tender, dan IRW selaku direktur perusahaan-perusahaan milik MRC.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Buronan Riza Chalid Tersangka Kasus Petral
Syarief menjelaskan, kasus ini bermula ketika pada periode 2008-2015, terjadi pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Penyidik lalu mengendus dugaan kebocoran informasi rahasia internal PES atau Petral atas kebutuhan minyak mentah maupun gasoline oleh salah satu tersangka.
Salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu pengusaha, Mohammad Riza Chalid (MRC). Syarief pun mengungkapkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus ini.
"Salah satu tersangka lainnya yaitu MRC sebagai BO (beneficial owner) dari beberapa perusahaan bersama tersangka IRW melalui beberapa perusahaan miliknya atau perusahaan terafiliasi dengannya telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan," ungkap Syarief.
Syarief menyampaikan, Riza Chalid melalui IRW menjalin komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun Pertamina. Beberapa di antaranya yakni dengan tersangka lainnya dalam kasus ini seperti BBG, IRW, MLY, dan TFK. Komunikasi ini berkaitan dengan upaya pengondisian tender hingga informasi nilai HPS.
Hal ini membuat terjadinya mark up atau kemahalan harga. Ujungnya yakni pengadaan menjadi tidak kompetitif.
"Bahwa untuk mengakomodiasi kepentingan saudara MRC dan IRW, pada Juli 2012, saudara BBG, AGS, NRD, serta MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina," ucap Syarief.
Selain itu, Syarief mengungkapkan setelah tender, PES dengan dibantu oleh perusahaan meneken MoU terkait pemasokan produk kilang periode 2012 sampai 2014. Proses ini, sebutnya, menyebabkan rantai pasok yang lebih panjang.
"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk gasoline 88 atau kita kenal dengan premium 88 dan gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," tutur Syarief.
Syarief menjelaskan, tersangka BBG dikenakan penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, sedangkan Riza Chalid yang masih buron tengah dikejar. Lima tersangka lainnya dijebloskan ke tahanan untuk 20 hari ke depan.
"Besarnya kerugian negara saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," imbuhnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




