Penjambret Lansia di Tamansari Dibekuk ketika Hendak Beraksi
Rabu, 24 Maret 2021 | 13:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi membekuk bandit berinsial ZN alias Udin, pelaku penjambretan terhadap korban TSM (63), di Tamansari, Jakarta Barat. Tersangka yang merupakan spesialis jambret itu ditangkap ketika hendak beraksi kembali.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Lalu Mesti Ali mengatakan, ZN yang mengendarai sepeda motor menjambret korban TSM, di Gang Harum Manis, Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (13/3/2021) lalu. Korban yang sudah lanjut usia itu sempat berupaya mempertahankan tasnya sehingga terjatuh dan terseret beberapa meter. Korban mengalami luka memar di bagian kepala akibat terbentur aspal.
Setelah menerima laporan, kata Lalu Mesti, Unit Reskrim Polsek Tamansari melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku Udin yang diduga hendak beraksi kembali di wilayah Tamansari.
"Pelaku ZN alias Udin ditangkap anggota di kawasan Tamansari," ujar Lalu Mesti Ali, Rabu (24/3/2021).
Dikatakan Lalu Mesti, pelaku Udin sempat mengelak ketika ditangkap. Namun, bandit spesialis jambret itu akhirnya tak berkutik setelah polisi menunjukan bukti foto dan rekaman kamera pengawas atau CCTV ketika dia beraksi menjabret korban TSM.
"Anggota menunjukkan bukti foto rekaman CCTV memperlihatkan tato pelaku di bagian leher dan punggung," ungkapnya.
Lalu Mesti menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah beberapa kali menjalankan aksi penjambretan seperti di wilayah Glodok, Jalan Harum Manis, Karang Anyar, Mangga Besar, Pademangan, Gang Kancil, Gunung Sahari, Rajawali, Tamansari, Lokasari, dan Olimo.
"Pelaku merupakan seorang spesialis pejambretan yang telah melakukan aksinya di beberapa tempat," katanya.
Udin kemudian dibawa ke Polsek Metro Tamansari untuk pemeriksaan dan prose hukum lebih lanjut. Dia terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 9 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




