Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Kunjungi Ancol Selama PPKM Level 3
Sabtu, 12 Februari 2022 | 12:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anak di bawah 12 tahun bisa mengunjungi arena rekreasi Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (12/2/2022), mengatakan anak-anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat khusus, wajib didampingi oleh orang tua dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
Saat memindai kode batang (barcode) untuk check in lokasi pada aplikasi PeduliLindungi di Pintu Gerbang Ancol, akan ketahuan pengunjung yang telah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 dengan status kategori warna hijau.
Baca Juga: Puncak Gelombang Ketiga Covid-19, Dinkes Kota Tangerang: Tingkatkan Kewaspadaan
Itulah pengunjung yang diperbolehkan masuk ke kawasan Ancol mendampingi anaknya yang masih di bawah usia 12 tahun.
"Kami sangat menjaga protokol kesehatan baik untuk internal dan terutama untuk pengunjung. Hal ini adalah komitmen kami sebagai pengelola kawasan wisata demi mendukung kebangkitan industri pariwisata di masa pandemi," ujar Sahir.
Saat ini Ancol tidak melayani pembelian tiket di tempat. Oleh karena itu, semua pengunjung disarankan bisa mengatur jadwal kunjungan dari beberapa hari sebelumnya.
Untuk mengantisipasi pengunjung kehabisan kuota di hari yang diinginkan, juga sebagai bentuk kontrol pada kuota kunjungan yang saat ini dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal, pengunjung wajib membeli tiket masuk Ancol secara daring melalui situs jejaring www.ancol.com.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




