Putusan PTUN soal Pengerukan Kali Mampang, Anies Baswedan Ajukan Banding
Rabu, 9 Maret 2022 | 08:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding hasil atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengerukan Kali Mampang.
Berdasarkan keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, permohonan banding tersebut diajukan Anies pada Selasa (8/3/2022).
Adapun pihak terbanding merupakan 7 orang yang sebelumnya adalah penggugat yang meminta Anies untuk menuntaskan pengerukan kali di sejumlah titik di wilayah Jakarta.
Ketujuh orang tersebut yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Baca Juga: Kegiatan Rutin, Pemprov DKI Terus Lakukan Pengerukan Kali Mampang
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan korban banjir kepada Anies dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Melalui putusan yang dikeluarkan pada 15 Februari 2022 tersebut, Anies diwajibkan menuntaskan pekerjaan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Selain itu, Anies juga diwajibkan memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




