ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hakim Sebut Klaim Putri Diperkosa Brigadir J Tak Terbukti

Senin, 13 Februari 2023 | 11:49 WIB
MR
JS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JAS
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat memasuki area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), 13 Februari 2023. Putri dan Ferdy Sambo akan mendengar vonis majelis hakim atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.  
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat memasuki area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), 13 Februari 2023. Putri dan Ferdy Sambo akan mendengar vonis majelis hakim atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.   (Beritasatu.com/ Agnes Tahir Purba/Agnes Tahir Purba)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan bahwa klaim Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak dapat dibuktikan. Hal itu tak lepas dari sejumlah rangkaian peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Demikian disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus ini.

"Motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," ungkap Wahyu menambahkan.

Selama rangkaian persidangan, hakim Wahyu menyatakan pihaknya tidak memperoleh keyakinan yang cukup soal Brigadir J memerkosa Putri. Oleh karena itu, majelis hakim mengesampingkan klaim dimaksud.

"Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," tutut Hakim Wahyu.

Sementara itu, Putri selama rangkaian persidangan terus mengeklaim bahwa dirinya sudah diperkosa hingga dianiaya Brigadir J di hari ulang tahun pernikahannya dengan Sambo, 7 Juli 2022. Dia mengaku tidak menyangka bisa mengalami peristiwa pahit seperti itu di hari ulang tahun pernikahannya.

Bahkan, Putri mengeklaim Brigadir J mengancam akan membunuh orang-orang terdekatnya jika ulahnya itu dibocorkan. Atas ancaman itu, Putri mengaku sangat ketakutan sekaligus merasakan malu. Ulah Brigadir J disebut Putri menimbulkan trauma yang mendalam.

Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon