ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengamat Nilai Kasus Kantor Bupati Digadaikan Tidak Hanya di Meranti

Senin, 17 April 2023 | 04:09 WIB
FS
FS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FFS
Agus Pambagio
Agus Pambagio (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai, kasus kantor bupati digadaikan ke bank tidak hanya terjadi di Kepulauan Meranti. Tidak tertutup kemungkinan kasus serupa terjadi di daerah lainnya.

Diketahui, tanah dan bangunan kantor bupati Meranti telah digadaikan oleh Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah senilai Rp 100 miliar.

Agus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk menelusuri adanya kasus serupa di daerah lainnya. Menurut Agus, KPK dapat memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menelusuri hal tersebut.

"Jangan hanya berhenti di Meranti saja. Saya khawatir beberapa pemerintah daerah melakukan hal yang sama. Tidak hanya di Meranti. Panggil saja Kemendagri dan Kemenkeu. Coba cek, saya yakin pasti ada. Ini korupsi soalnya," kata Agus kepada Beritasatu.com, Minggu (16/4/2023).

ADVERTISEMENT

Keyakinan Agus bukan tanpa alasan. Dikatakan, kasus aset negara digadaikan pernah terjadi beberapa tahun lalu. Namun, kasus tersebut menguap begitu saja. 

"Hal-hal ini bukan soal pertama atau kedua. Ini persoalan dasar, aset negara kok digadaikan," tegas Agus.

Ditekankan Agus peraturan perundang-undangan telah secara tegas melarang aset negara atau barang milik negara dijadikan agunan dan disita.

Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara secara tegas menyatakan barang milik negara atau daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara atau daerah tidak dapat dipindahtangankan. Kalaupun terjadi pemindahtanganan barang milik negara atau daerah dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau disertakan sebagai modal pemerintah harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.

Kemudian, Pasal 49 UU yang sama menegaskan, barang milik negara atau daerah dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah pusat atau daerah. Barang milik negara juga dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon