Hakim Tolak OC Kaligis Jadi Saksi di Praperadilan Lukas Enembe
Kamis, 27 April 2023 | 17:36 WIB
"Kalau Bapak (OC Kaligis) pernah memberikan sebagai kuasa dari perkara apapun dari Lukas Enembe, Bapak punya kepentingan," respons Hakim Hendra.
"Karena Bapak (OC Kaligis) sebagai kuasa dari Lukas Enembe, saya menolak," tutur Hakim Hendra.
OC Kaligis kemudian meninggalkan tempat duduk saksi persidangan. Di lain sisi, saksi ahli lainnya yang dihadirkan kubu Lukas yakni pakar hukum tata negara, Margarito Kamis tetap menyampaikan keterangannya dalam persidangan kali ini.
Lukas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lukas menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas mendaftarkan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Pemohon Lukas Enembe. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Dalam gugatannya, Lukas meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk mencabut surat perintah penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya. Selain itu, Lukas juga meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk mengeluarkannya dari tahanan.
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tulis laman SIPP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




