Jokowi Naikkan Gaji Kepala Ombudsman Daerah Jadi Rp 18,5 Juta
Jumat, 5 Juli 2024 | 13:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan gaji kepala perwakilan Ombudsman di daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada Selasa (2/7/2024).
"Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) sebesar Rp 18.535.000 (delapan belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah)," demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut.
Sebelumnya, gaji kepala perwakilan Ombudsman di daerah hanya Rp 11.596.000. Besaran gaji itu diatur dalam Perpres 60 Tahun 2017.
Selain menaikkan besaran gaji, Jokowi juga menambah besaran tunjangan transportasi kepala perwakilan Ombudsman di daerah sebesar Rp 2.250.000 dengan memperhitungkan persentase kehadiran. Sebelumnya, tunjangan transportasi hanya Rp 1.500.000.
"Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan apabila kepala perwakilan Ombudsman di daerah telah diberikan kendaraan dinas," bunyi Pasal 3 ayat (4) Perpres 69 Tahun 2024.
Selanjutnya, Perpres ini turut mengatur mengenai kepala perwakilan Ombudsman di daerah mendapatkan jaminan sosial yang terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pajak atas penghasilan dan hak-hak lain kepala perwakilan Ombudsman di daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 3A Perpres tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




