Ombudsman Dukung Proses Hukum Seusai Penggeledahan Kejagung
Senin, 16 Maret 2026 | 21:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ombudsman menegaskan komitmennya mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu terkait penggeledahan yang dilakukan Kejagung di kantor Ombudsman dan kediaman salah satu anggotanya pada Senin (9/3/2026).
“Ombudsman terbuka dan siap bekerja sama dengan tim Kejagung dalam rangka penegakan hukum dan akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” kata Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, Senin (16/3/2026).
Ia menekankan Ombudsman menghormati supremasi hukum dan selalu mengutamakan integritas, kepatuhan terhadap peraturan, serta prinsip adil dan profesional. Ia juga mengingatkan Ombudsman memiliki perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Setiap produk pengawasan, seperti laporan hasil pemeriksaan (LHP) maupun rekomendasi, telah diatur dalam peraturan internal dengan mekanisme kontrol ketat, transparan, dan profesional,” ungkap Najih.
Ia menambahkan legitimasi publik menjadi modalitas kerja utama Ombudsman dan menuntut adanya sikap saling menghormati antarinstitusi dalam menjalankan tugas pengawasan. Najih juga menegaskan produk pengawasan Ombudsman bersifat morally binding. Artinya kepatuhan penyelenggara publik atas produk pengawasan didasarkan pada etika dan moralitas.
Ombudsman juga membuka partisipasi publik melalui mekanisme whistle blowing system (WBS) untuk menerima keberatan atau kritik terhadap produk pengawasan. Selain itu, Najih meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu, saling menghormati institusi dalam menyikapi proses hukum yang tengah berlangsung.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) pada Senin (9/3/2026). Dua lokasi yang digeledah adalah kantor Ombudsman dan rumah anggota Yeka Hendra Fatika.
"Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), disita oleh penyidik dan akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap fakta kasus tersebut," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
3 Prajurit Gugur, TNI AD Berduka!
Liburan Sambil Belajar Sains Lewat Museum Iptek TMII
Perbaiki Tanggul Irigasi Makam, Warga Palopo Temukan Granat Nanas
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




