ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penerapan WFH untuk ASN dan Swasta

Rabu, 1 April 2026 | 18:00 WIB
JS
JS
Penulis: Joanito de Saojoao | Editor: JOA

Mulai 1 April 2026, pemerintah memberlakukan kebijakan WFH 1 hari dalam seminggu bagi ASN dan himbauan serupa untuk sektor swasta di Jakarta guna efisiensi energi. ASN WFH setiap Jumat, sementara perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menyesuaikan teknisnya, kecuali sektor layanan publik/esensial yang tetap beroperasi penuh. Kebijakan work from home (WFH) seminggu sekali juga diterapkan untuk karyawan swasta. Berbeda dengan ASN, WFH karyawan swasta tidak harus di hari Jumat. Kebijakan WFH untuk pegawai swasta diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kebijakan WFH Jadi Langkah Taktis Tekan Konsumsi BBM

Kebijakan WFH Jadi Langkah Taktis Tekan Konsumsi BBM

EKONOMI
KPK Buka Suara Soal Aturan WFH ASN untuk Efisiensi Energi Nasional

KPK Buka Suara Soal Aturan WFH ASN untuk Efisiensi Energi Nasional

NASIONAL
Wajib Respons 5 Menit, Lokasi WFH ASN Harus Aktif!

Wajib Respons 5 Menit, Lokasi WFH ASN Harus Aktif!

NASIONAL
Sektor-sektor Ini Wajib WFO meski Ada WFH, Apa Saja?

Sektor-sektor Ini Wajib WFO meski Ada WFH, Apa Saja?

NASIONAL
Apindo Keberatan Diminta Terapkan WFH 1 Hari dalam Seminggu

Apindo Keberatan Diminta Terapkan WFH 1 Hari dalam Seminggu

EKONOMI
Setuju WFH 1 Hari Per Pekan, Tito: Pemerintah Sudah Berpengalaman

Setuju WFH 1 Hari Per Pekan, Tito: Pemerintah Sudah Berpengalaman

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT