Penerapan WFH untuk ASN dan Swasta
Rabu, 1 April 2026 | 18:00 WIBMulai 1 April 2026, pemerintah memberlakukan kebijakan WFH 1 hari dalam seminggu bagi ASN dan himbauan serupa untuk sektor swasta di Jakarta guna efisiensi energi. ASN WFH setiap Jumat, sementara perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menyesuaikan teknisnya, kecuali sektor layanan publik/esensial yang tetap beroperasi penuh. Kebijakan work from home (WFH) seminggu sekali juga diterapkan untuk karyawan swasta. Berbeda dengan ASN, WFH karyawan swasta tidak harus di hari Jumat. Kebijakan WFH untuk pegawai swasta diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




