Wajib Respons 5 Menit, Lokasi WFH ASN Harus Aktif!
Rabu, 1 April 2026 | 08:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerapkan aturan baru terkait sistem kerja work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Dalam kebijakan ini, ASN diwajibkan merespons panggilan atau pesan maksimal dalam waktu 5 menit serta memastikan lokasi ponsel tetap aktif selama jam kerja.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh Tito Karnavian pada Selasa (31/3/2026).
Menurut Tito, aturan ini dibuat untuk memastikan ASN tetap disiplin dan produktif saat menjalankan WFH. Kebijakan tersebut juga merupakan adaptasi dari sistem kerja yang pernah diterapkan selama pandemi Covid-19.
“Tujuannya untuk meyakinkan ASN benar-benar melaksanakan work from home,” ujar Tito, Selasa (31/3/2026).
Dalam pelaksanaannya, ASN diwajibkan selalu siaga selama jam kerja, menjaga ponsel tetap aktif, serta merespons komunikasi dalam waktu kurang dari 5 menit. Selain itu, fitur lokasi pada ponsel juga harus diaktifkan agar keberadaan pegawai dapat dipantau.
Pemerintah turut menetapkan sanksi bertahap bagi pelanggaran aturan ini. ASN yang tidak merespons 2 kali panggilan akan mendapat teguran lisan. Jika pelanggaran berulang, sanksi dapat meningkat menjadi teguran tertulis, evaluasi kinerja, hingga sanksi administratif.
Namun, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah pejabat dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO), seperti pejabat pimpinan tinggi, administrator, camat, lurah, serta unit layanan darurat dan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Tito juga meminta pemerintah daerah menghitung potensi efisiensi anggaran dari kebijakan ini. Penghematan tersebut nantinya akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas di masing-masing daerah.
Pelaporan pelaksanaan kebijakan dilakukan secara berjenjang, mulai dari bupati atau wali kota kepada gubernur, hingga gubernur kepada pemerintah pusat. Evaluasi kebijakan ini dijadwalkan berlangsung 2 bulan setelah penerapan.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan evaluasi kinerja ASN akan terus dilakukan melalui sistem e-kinerja terintegrasi yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Untuk seluruh ASN, kami akan terus melakukan evaluasi,” ujar Rini.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan kebijakan WFH 1 hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat mulai Rabu (1/4/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari program transformasi budaya kerja nasional yang bertujuan meningkatkan efisiensi energi sekaligus mendorong produktivitas ASN berbasis digital di tengah dinamika global.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




