ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

ASN Pemkot Yogyakarta WFH Setiap Jumat, Ini Bagian yang Dikecualikan

Kamis, 9 April 2026 | 16:54 WIB
OW
RA
Penulis: Olena Wibisana | Editor: RP
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo. (Beritasatu.com/Olena Wibisana)

Yogyakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi kerja birokrasi sekaligus menyesuaikan pola kerja yang lebih fleksibel di era modern.

Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ, yang mendorong transformasi sistem kerja pemerintahan agar lebih adaptif dan efisien. Selain mengurangi beban operasional, skema WFH juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan untuk masyarakat. 

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN. Pemerintah tetap memberlakukan pembatasan bagi pegawai yang memiliki peran strategis dan berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Tidak semua ASN bisa WFH, ada yang tetap harus masuk seperti biasa,” ujar Hasto, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, ASN yang menduduki jabatan struktural seperti eselon II dan eselon III tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Selain itu, pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik juga tidak diperkenankan menjalankan WFH demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

“Sektor pelayanan itu tidak melakukan WFH. Kemudian eselon II, eselon III ke atas masih masuk seperti biasa. Hanya yang di bawahnya yang boleh WFH,” imbuh Hasto.

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan selektif yang diambil Pemkot Yogyakarta, yakni menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan tanggung jawab pelayanan publik. Langkah tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang mulai mendorong penerapan sistem kerja hybrid di instansi pemerintahan.

Selain menerapkan WFH, Pemkot Yogyakarta juga mengintensifkan program efisiensi anggaran, khususnya pada penggunaan bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas. Melalui kebijakan plafonisasi, penggunaan BBM dibatasi maksimal 5 liter per hari untuk mobil dinas dan 1 liter per hari untuk sepeda motor.

“Sudah saya perintahkan dibuat surat edaran, mobil kita beri 5 liter per hari, motor 1 liter per hari untuk empat hari,” jelas Hasto.

Kebijakan tersebut ditargetkan mampu menekan anggaran BBM hingga 40%. Dari sebelumnya mencapai Rp 10,7 miliar, Pemkot menargetkan pengeluaran dapat ditekan menjadi sekitar Rp 6 miliar.

Tak hanya itu, Pemkot Yogyakarta juga berencana melakukan inventarisasi terhadap kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai. Kendaraan yang dinilai boros bahan bakar dan sering mengalami kerusakan akan dilelang sebagai bagian dari upaya efisiensi jangka panjang.

“Mobil-mobil tua itu lebih baik dilelang karena boros dan mudah rusak. Ini bagian dari upaya efisiensi yang serius,” pungkasnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon