Pembunuhan Karyawan Kios Ayam Keprek, Motif Pelaku, dan Kerentanan Korban

Wiendy Hapsari
Wiendy Hapsari

Dosen Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia dan kriminolog.

Kamis, 2 April 2026 | 10:39 WIB

Kasus mutilasi kembali terjadi. Korbannya adalah karyawan kios ayam keprek di Kabupaten Bekasi bernama AH alias BD (39). Pemilik kios ialah orang yang pertama kali menemukan tubuh korban di dalam freezer pada Sabtu (28/3/2026). Saat ditemukan, kondisi tubuh korban sudah termutilasi dalam beberapa bagian. 

Tak menunggu lama, polisi langsung menangkap pelaku mutilasi yang tak lain adalah rekan kerja korban sendiri, yakni S (27) dan ANC (23). Keduanya mengaku membunuh dan memutilasi AH karena menolak ajakan untuk mencuri mobil pribadi pemilik kios. 

Ada beberapa hal menarik yang bisa dikaji dalam perspektif kriminologi dalam kasus ini. Pertama, aspek motif kejahatan. Mengacu pada pengakuan pelaku, upaya menghilangkan nyawa  korban dipicu rasa kesal akibat korban menolak ajakan pelaku untuk mencuri. Penolakan ini dianggap sebagai sebuah ancaman karena pelaku khawatir niat jahat (mens rea) mereka bisa berujung pada pelaporan. 

Aksi ini bisa disebut sebagai instrumental homicide, yaitu aksi kekerasan untuk mencapai tujuan sekunder (Sears, Maccoby, & Levin, 1957). Artinya pembunuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah alat untuk mengamankan tujuan lain. Dalam konteks ini,  karena ketahuan berniat mencuri, pelaku langsung menghabisi nyawa saksi agar aksi mereka tidak terbongkar. 

Dalam kasus ini juga terlihat ada motif sekunder yang melatarbelakangi, yakni motif ekonomi. Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku sempat menjual barang korban, seperti ponsel dan motor. Bahkan, keduanya juga mencuri dua motor lainnya. Kondisi ini menandakan orientasi finansial tetap menjadi latar belakang aksi kedua pelaku. 

Aspek kedua terkait mutilasi yang dilakukan para pelaku terhadap korban. Tindakan mutilasi dalam kasus ini kemungkinan merupakan eskalasi yang tidak direncanakan. Aksi mutilasi muncul bukan merupakan ekspresi kemarahan, melainkan sebagai solusi darurat. Pelaku mengalami kepanikan dan kebingungan untuk menghilangkan jejak. 

Secara psikologis, hal ini terjadi akibat penurunan fungsi prefrontal cortex (bagian otak yang berfungsi untuk menghasilkan pertimbangan rasional) yang terjadi saat pelaku dalam kondisi panik. Pada saat terjadi penurunan fungsi inilah, seseorang bisa mengambil keputusan yang irasional. 

Aspek ketiga yang menarik diulas terkait dengan korban. Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menjelaskan mengapa AH rentan menjadi korban. Pertama ialah lifestyle-exposure theory. Teori yang dikembangkan Hindelang, Gottfredson, dan Garofalo (1978) ini menjelaskan bahwa perilaku sehari-hari, lokasi, dan interaksi sosial bisa memosisikan individu sebagai pihak yang berisiko menjadi korban kejahatan. Dalam kasus ini, dalam narasi yang berkembang di media massa, korban dikenal hidup sebatang kara. Korban juga  menetap di tempat kejadian perkara (TKP) dan sangat mengenal para pelaku. Begitu pun sebaliknya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku hafal dengan perilaku korban sehari-hari. Faktor-faktor inilah yang membuat korban menjadi rentan terseret dalam  situasi berbahaya. Pelaku sangat memahami bahwa dalam kesehariannya korban tidak memiliki keluarga yang secara rutin mengecek keberadaannya sehingga tidak memiliki pelindung sosial yang cukup. 

Teori yang kedua adalah routine activity theory dari Cohen & Felson (1979). Cohen & Felson menyatakan bahwa kejahatan terjadi ketika tiga elemen konvergen dalam ruang dan waktu yang sama, yakni pelaku yang termotivasi, korban yang berpotensi, serta ketiadaan pelindung.  Pelindung dalam hal ini bisa dibagi dalam dua aspek. Pertama, kehadiran fisik orang lain di lokasi yang bisa mencegah kejahatan. Faktanya, saat peristiwa tragis itu terjadi, pemilik kios tidak ada di lokasi dalam jangka waktu yang lama karena mudik. Hal itu menyebabkan pelaku bisa dengan leluasa melaksanakan aksinya. Hal ini diperoleh oleh aspek kedua, yakni ketiadaan sistem keamanan fisik, seperti CCTV atau  alarm, di lokasi kejadian. Begitu juga secara lingkungan, tidak ada pengawasan atau pelindung yang berasal dari aspek eksternal seperti program ronda dari warga sekitar atau pengawasan tetangga. 

Intervensi Berbagai Level 

Untuk mencegah kasus serupa berulang, dibutuhkan intervensi pada semua level secara bersamaan. Pertama, level komunitas. Aksi kriminalitas bisa dicegah dengan memaksimalkan pengawasan dari lingkungan.Rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) bisa difungsikan sebagai sistem perlindungan sosial dan jaring pengaman yang ampuh untuk mengurangi risiko kejahatan.  

Kedua, aspek situasional. Pengadaan CCTV serta pencahayaan di lokasi-lokasi rawan kejahatan menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Sarana-sarana ini bisa digunakan sebagai alat  untuk mengubah kondisi lingkungan menjadi lebih kondusif.

Aspek ketiga yang juga penting tentu saja terletak pada level individual. Routine activity theory menyatakan bahwa korban yang potensial/rentan bisa menjadi faktor penyebab kejahatan. Kewaspadaan individu bisa  menjadi cara ampuh untuk mengurangi risiko tersebutSemakin waspada seseorang,  maka akan semakin kecil peluang kejahatan terjadi. Alarm waspada ini harus dinyalakan di mana pun individu berada, termasuk juga lingkungan terdekat, seperti teman dan keluarga.  Sebab, dalam banyak kasus, pelaku kejahatan justru berasal dari lingkaran terdekat korban sebagaimana yang terjadi dalam kasus mutilasi karyawan kios ayam keprek ini. 

 

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon