KPK Soroti Risiko Investasi Rp 6,74 Triliun di Kawasan Industri
Sabtu, 4 April 2026 | 08:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait potensi risiko tata kelola dalam realisasi investasi sebesar Rp 6,74 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025.
Peringatan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan dini agar pengelolaan investasi tetap transparan dan akuntabel. KPK pun telah melakukan koordinasi lanjutan dengan Kemenperin pada Kamis (2/4/2026) guna memetakan potensi kerawanan pada sektor industri.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi investor, terutama di tengah tantangan penurunan indeks persepsi korupsi (IPK). “Faktor ekonomi turut memengaruhi IPK karena berkaitan erat dengan perusahaan asing,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Sejak Maret 2026, KPK bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin telah melakukan pemetaan risiko serta meninjau sejumlah kawasan industri strategis.
Beberapa kawasan yang menjadi fokus, antara lain Kawasan Industri Jababeka, Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, KEK Industropolis Batang, hingga Kawasan Industri Candi.
Dari hasil pemetaan tersebut, KPK menemukan sejumlah lokasi rawan, terutama pada perizinan, penanaman modal, serta pengembangan kawasan industri. “Kami mendorong pengelola kawasan industri untuk menjunjung tinggi transparansi dalam mendukung pemerintah,” kata Dian.
Selain itu, KPK juga menekankan peran penting pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem investasi. Tidak hanya dalam hal perizinan, pemda juga berperan dalam penyediaan infrastruktur hingga pengawasan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat tata kelola kawasan industri yang berintegritas serta menjaga iklim investasi tetap sehat dan berkelanjutan,” tambah Dian.
Sebagai langkah lanjutan, KPK mendorong penguatan sistem monitoring melalui optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas). Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan akses data bagi seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan tata kelola yang bersih. Menurutnya, pendampingan dari KPK dapat memastikan proses investasi berjalan sesuai prinsip integritas.
Pada sisi lain, pemerintah juga tengah memperkuat regulasi melalui pembentukan undang-undang kawasan industri yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. “Langkah ini penting untuk memperkuat aspek hukum dalam pengelolaan kawasan industri,” ujar Winardi.
Ke depan, Kemenperin bersama KPK akan merumuskan rencana aksi strategis jangka pendek dan panjang berbasis penguatan regulasi serta sistem. Upaya ini bertujuan memastikan kawasan industri nasional tumbuh secara berkelanjutan, transparan, dan berintegritas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




