JDF Asia Pasifik Kecam UU Israel Soal Hukuman Mati Tahanan Palestina
Sabtu, 4 April 2026 | 08:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Justice and Democracy Forum (JDF)Asia Pasifik mengecam keras pengesahan undang-undang oleh Israel yang membuka jalan bagi penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.
Organisasi tersebut menilai kebijakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia (HAM) dan hukum humaniter internasional. JDF juga mendesak komunitas global untuk segera mengambil langkah konkret guna menghentikan implementasinya.
Presiden JDF Asia Pasifik, Jazuli Juwaini, menegaskan kebijakan tersebut bertentangan dengan berbagai instrumen hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
“Pengesahan undang-undang ini merupakan eskalasi kebijakan yang mengancam kehidupan manusia sekaligus merusak tatanan hukum internasional. Dunia tidak boleh diam terhadap praktik yang mencederai nilai kemanusiaan,” tegasnya, Jumat (3/4/2026).
Menurut JDF Asia Pasifik, aturan tersebut mencerminkan praktik diskriminatif yang semakin menguat terhadap rakyat Palestina. Selain itu, kebijakan ini dinilai berpotensi memperburuk kondisi kemanusiaan dan menghambat upaya perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan Timur Tengah.
Organisasi ini juga memperingatkan langkah tersebut dapat memicu instabilitas yang lebih luas, tidak hanya di kawasan regional tetapi juga berdampak pada keamanan global.
Sebagai respons, JDF Asia Pasifik mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai mekanisme internasional lainnya untuk mengambil tindakan tegas dan terukur. Selain itu, mereka juga meminta pembatalan undang-undang tersebut serta menjamin perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk mendorong pembebasan tahanan sipil di penjara Israel.
JDF Asia Pasifik turut menyerukan kepada komunitas internasional agar tidak bersikap pasif terhadap pelanggaran yang berulang, serta mengambil tanggung jawab kolektif dalam menjaga keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian dunia.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum internasional tetap berjalan sekaligus mencegah eskalasi konflik yang dapat memperburuk kondisi kemanusiaan di kawasan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




