Sektor-sektor Ini Wajib WFO meski Ada WFH, Apa Saja?
Rabu, 1 April 2026 | 08:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah memastikan tidak semua sektor dapat menerapkan work from home (WFH) dalam kebijakan transformasi budaya kerja nasional yang mulai berlaku 1 April 2026. Sejumlah sektor strategis dan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan (work from office/WFO) demi menjaga pelayanan dan stabilitas ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan sektor yang dikecualikan dari WFH mencakup layanan publik, seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis, seperti industri dan produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, hingga keuangan juga tetap beroperasi normal.
“Terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan ini menjadi penegasan dari aturan sebelumnya yang menetapkan WFH bagi ASN hanya satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan pola serupa, tetapi tetap disesuaikan dengan karakter masing-masing usaha.
Bagi sektor keuangan dan perbankan, kebijakan ini memastikan layanan tetap berjalan normal dari kantor atau lokasi operasional. Aktivitas, seperti transaksi, pelayanan nasabah, distribusi uang, serta fungsi intermediasi tetap dijaga di tengah upaya efisiensi energi dan mobilitas.
Airlangga menjelaskan, kebijakan WFH merupakan bagian dari strategi transformasi budaya kerja untuk mendorong sistem kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. Namun, pemerintah menegaskan perubahan ini tidak boleh mengganggu sektor yang menopang kebutuhan dasar masyarakat dan aktivitas ekonomi sehari-hari.
Untuk sektor swasta, aturan lebih rinci akan dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut pihaknya juga akan mengatur program penghematan energi di lingkungan kerja perusahaan, baik swasta, BUMN, maupun BUMD.
Selain sektor strategis, pemerintah juga menetapkan sektor pendidikan dasar hingga menengah tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka lima hari dalam sepekan. Sementara itu, pengaturan untuk pendidikan tinggi akan mengikuti kebijakan dari kementerian terkait.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini tidak bertujuan memperlambat aktivitas ekonomi. Dunia usaha dan masyarakat justru diharapkan tetap produktif sambil menjalankan efisiensi energi dan mobilitas secara lebih terukur.
“Pemerintah mengajak seluruh masyarakat dan dunia usaha untuk tetap produktif dan mendukung transformasi budaya kerja ini,” pungkas Airlangga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




