Jadi Tersangka, Ketua Ombudsman Tersangkut Kasus Tambang Nikel
Kamis, 16 April 2026 | 13:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013 sampai 2025 dan langsung ditahan.
“Penyidik telah melakukan pendiyikan dan penetapan tersangka dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2013 sampai 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa lokasi di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi tambang tersebut, sebelum menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka.
Diketahui, Hery Susanto baru 6 hari memimpin Ombudsman periode 2026-3030. Dia dilantik dan diambil sumpah janji jabatan bersama delapan anggotanya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Setelah dilantik, Hery Susanto menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara optimal dalam rangka mendukung terwujudnya program prioritas nasional.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan pelayanan publik secara optimal, termasuk dalam mendukung pelaksanaan program Asta Cita Pemerintah,” ujar Hery saat itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




