Kapan Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Kasus Firli Bahuri?
Rabu, 21 Agustus 2024 | 16:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Berkas perkara kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum juga dinyatakan lengkap atau P21. Kapan berkas tersebut bakal dilengkapi?
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tak menjawab gamblang pemberkasan tersebut bakal dilengkapi. Dia hanya mengatakan kepolisian masih berupaya melengkapi berkas tersebut. "Saat ini terus berprogres, penyidikan masih terus berlangsung nanti ada update akan kita sampaikan," ucap Ade Safri kepada wartawan Rabu (21/8/2024).
Ade Safri juga tak membeberkan berkas tersebut bakal dikirimkan bersamaan atau dipisah. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, selain dijerat pasal pemerasan, Firli juga dikenai Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki, Jakarta Barat.
"Tergantung dari JPU apakah nanti akan mengemas dalam satu dakwaan, yang jelas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari dua perkara yang dimaksud sudah diterima oleh JPU," ucap dia.
Diketahui, berkas kasus dugaan Firli memeras SYL sudah berjalan hampir 1 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




