ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dasco: Langkah Polri Soal Eks Kapolres Ngada Sudah Tepat

Jumat, 14 Maret 2025 | 17:09 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai langkah Polri sudah tepat dalam menangani kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia diduga terlibat dalam kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta penggunaan narkoba.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai langkah Polri sudah tepat dalam menangani kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia diduga terlibat dalam kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta penggunaan narkoba. (Beritasatu.com/Muhammad Farhan)

Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai langkah Polri sudah tepat dalam menangani kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Ia diduga terlibat dalam kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta penggunaan narkoba.

Menurut Dasco, DPR sejauh ini belum berencana memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait kasus ini."Saya pikir langkah Polri sudah tepat karena perbuatan yang dilakukan itu tidak semestinya," ujar Dasco, Jumat (14/3/2025).

Hukuman Berat Eks Kapolres Ngada

Dasco menegaskan AKBP Fajar harus dihukum berat karena melakukan pelanggaran serius. Selain dipecat dari Polri, ia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.

ADVERTISEMENT

"Jika terbukti, selain pidana, ia juga harus dipecat dari Polri," tambahnya terkait pemecatan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Diketahui, AKBP Fajar Widyadharma resmi dicopot dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus kekerasan seksual dan narkoba. Sebanyak empat korban telah teridentifikasi, yaitu anak usia 6 tahun, anak usia 13 tahun, anak usia 16 tahun, dan korban dewasa berusia 20 tahun, inisial SHDR.

Sidang Kode Etik dan Proses Hukum

Divisi Propam Polri telah menahan AKBP Fajar sejak 24 Februari 2025. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dijadwalkan pada Senin (17/3/2025) untuk menentukan sanksinya.

Dalam konferensi pers, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menegaskan kasus ini termasuk pelanggaran berat. "Kasus ini dikategorikan berat dan dikenakan pasal berlapis, termasuk PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujarnya.

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dikenai sejumlah pasal dalam PP 1/2003 dan Perpol 7/2022 terkait kode etik kepolisian. Dengan penegakan hukum yang tegas ini, Polri berkomitmen menindak pelanggaran etika dan pidana di tubuh kepolisian tanpa kompromi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Komnas HAM: Vonis Eks Kapolres Ngada Bukti Negara Lindungi Korban

Komnas HAM: Vonis Eks Kapolres Ngada Bukti Negara Lindungi Korban

NUSANTARA
Mahasiswi Pemasok Anak Eks Kapolres Ngada Dituntut 12 Tahun Penjara

Mahasiswi Pemasok Anak Eks Kapolres Ngada Dituntut 12 Tahun Penjara

NUSANTARA
Eks Kapolres Ngada Segera Disidang atas Kasus Pencabulan dan Narkoba

Eks Kapolres Ngada Segera Disidang atas Kasus Pencabulan dan Narkoba

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon