ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Update RUU TNI: Prajurit Tak Bisa Menjabat di KKP dan Tangani Narkoba

Selasa, 18 Maret 2025 | 09:54 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (tengah) saat rapat revisi UU TNI dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 13 maret 2025.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (tengah) saat rapat revisi UU TNI dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 13 maret 2025. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – DPR menghapus usulan penempatan TNI aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kewenangan TNI membantu penanganan masalah narkotika dalam pembahasan revisi UU TNI atau RUU TNI.

Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan perubahan terbaru dari revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu setelah pembahasan lanjutan di Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah, Senin (17/3/2025) malam. 

Perubahan tersebut terdapat pada dua pasal RUU TNI, yakni pasal 7 ayat (2) dan pasal 47 terkait penghapusan penempatan TNI aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kewenangan perbantuan TNI dalam penanganan masalah narkotika.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas TNI di luar perang atau operasi nonmiliter sebagaimana dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) RUU TNI hasil pembahasan. 

Ketiga tugas tambahan TNI di luar perang tersebut, adalah membantu dan menanggulangi ancaman siber, membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri, serta membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

Namun, kata dia, ada perubahan dalam rapat panja semalam, yakni tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Sementara perubahan Pasal 47 UU TNI 2004 yang mengatur prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga pemerintahan sipil. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L. 

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," jelas politikus PDI Perjuangan itu.

TB Hasanuddin mengungkapkan alasan penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI. Pasalnya, lima pos tersebut sudah diatur dalam undang-undang terkait kementerian/lembaga yang dimaksud sehingga diatur secara rigid di dalam RUU TNI.

Berikut ini 5 pos kementerian dan lembaga yang dimaksud: 

1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana 

Ketentuan ini sudah diatur sejak Tahun 2007 dengan dasar hukum UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Selain itu, diatur lebih lanjut dalam Perpres 1/2019 tentang BNPB di mana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.

2. Peran TNI pada keamanan laut

Peran TNI sudah berlaku sejak tahun 2014 dengan dasar hukum UU 32/2014 tentang Kelautan dan Perpres 178/2014 tentang Bakamla yang mengatur peran TNI dalam melakukan patroli keamanan dan keselamatan wilayah perairan. 

3. Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan

Peran TNI ini berlaku sejak 2017 dengan dasar hukum Perpres 44/2017 tentang Perubahan atas Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang mengatur Panglima TNI sebagai Anggota BNPP pada Pasal 6. 

4. Peran TNI pada BNPT

Dalam Pasal 43 I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Peran TNI ini berlaku sejak tahun 2018. 

5. Peran TNI pada Kejaksaan Agung

UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Peran TNI berlaku sejak tahun 2021. "Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan," pungkas TB Hasanuddin terkait RUU TNI.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Prajurit Bais Akui Kesal Lihat Video Andrie Yunus Protes RUU TNI

Prajurit Bais Akui Kesal Lihat Video Andrie Yunus Protes RUU TNI

NASIONAL
Sebelum Disiram Air Keras, Andrie Yunus Sering Diteror OTK

Sebelum Disiram Air Keras, Andrie Yunus Sering Diteror OTK

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon